Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran (“Permen ESDM 35/2021”). Peraturan baru ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengusahaan wilayah kerja migas dan menyederhanakan ketentuan mengenai penetapan dan penawaran wilayah kerja.1
Sebelumnya, ketentuan mengenai penetapan dan penawaran wilayah kerja diatur dalam beberapa peraturan yang berbeda, yaitu:2
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2012 (“Permen ESDM 5/2012”), yang membahas mengenai penetapan dan penawaran wilayah kerja nonkonvensional;
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2008 (“Permen ESDM 35/2008”), yang membahas mengenai penetapan dan penawaran wilayah kerja konvensional; dan
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2008 (“Permen ESDM 36/2008”), yang membahas mengenai penetapan dan penawaran wilayah kerja gas metana batubara.
Dengan terbitnya Permen ESDM 35/2021, ketiga peraturan di atas dicabut dan ketentuan mengenai penetapan dan penawaran wilayah kerja konvensional dan nonkonvensional (yang juga termasuk gas metana batubara) dijadikan satu dalam peraturan baru tersebut.
Secara umum, Permen ESDM 35/2021 mengatur beberapa aspek terkait wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan nonkonvensional (“Wilayah Kerja”), antara lain kriteria, penyiapan, penetapan, dan penawaran.3 Adapun hal tersebut dilakukan melalui pertimbangan teknis, ekonomis, tingkat risiko, dan efisiensi, serta berasaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang wajar.4
Kriteria Wilayah Kerja
Wilayah Kerja disiapkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (“Dirjen Migas”) dari wilayah terbuka, yang kriterianya meliputi:5
- wilayah yang belum pernah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja;
- sebagian atau seluruh Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama
- Wilayah Kerja yang telah memasuki masa produksi, tetapi jangka waktu kontrak kerja samanya berakhir;
- bagian Wilayah Kerja yang dikembalikan atas usul kontraktor, yang belum pernah dikembangkan, sedang diproduksikan, dan/atau pernah diproduksikan;
- bagian Wilayah Kerja yang dikembalikan atas permintaan Menteri ESDM, yang belum pernah dikembangkan dan/atau pernah diproduksikan; dan
- Wilayah Kerja available, yang merupakan Wilayah Kerja yang pernah ditawarkan pada lelang reguler atau penawaran langsung yang tidak dapat ditetapkan pemenangnya, dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak penetapan hasil penawaran Wilayah Kerja, termasuk bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja samanya.6
Apabila dibandingkan dengan peraturan yang sebelumnya, Permen ESDM 35/2008 tidak memasukkan kriteria nomor 6 di atas, sedangkan Permen ESDM 5/2012 mengatur kriteria wilayah terbuka yang kurang lebih sama.7
Penyiapan Wilayah Kerja
Terdapat dua jenis prosedur penyiapan Wilayah Kerja, yang dibedakan berdasarkan bagaimana Wilayah Kerja tersebut akan ditawarkan pada tahap penawaran, yaitu melalui lelang reguler atau penawaran langsung. Prosedur penyiapan Wilayah Kerja untuk penawaran melalui lelang reguler dan penawaran langsung dijelaskan sebagai berikut.
-
Lelang reguler
- Penyiapan Wilayah Kerja untuk penawaran melalui lelang reguler dilakukan oleh Menteri ESDM melalui Dirjen Migas, atau dapat dilakukan berdasarkan usulan badan usaha (“BU”) atau bentuk usaha tetap (“BUT”).8 Kedua usulan penetapan Wilayah Kerja ini, baik yang berasal dari Dirjen Migas maupun BU atau BUT, selanjutnya diserahkan oleh Dirjen Migas kepada Menteri ESDM.9
- Perlu diketahui bahwa Wilayah Kerja harus memenuhi ketentuan luas, yaitu: 1) 8.500 km2 untuk wilayah lepas pantai; 2) 5.500 km2 untuk wilayah daratan; atau 3) dapat ditetapkan lain berdasarkan data teknis.10
-
Penawaran langsung
- Penyiapan Wilayah Kerja untuk penawaran langsung dilakukan oleh Menteri ESDM melalui Dirjen Migas berdasarkan usulan dari BU atau BUT.11 Usulan ini hanya dapat diajukan terhadap wilayah terbuka yang tidak dicadangkan dalam lelang reguler.12
- Usulan penetapan Wilayah Kerja selanjutnya dilaksanakan melalui studi bersama, dengan pengecualian Wilayah Kerja available yang tidak diwajibkan untuk dilaksanakan melalui studi bersama.13 Studi bersama harus mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM mengenai pengembalian atau pengakhiran untuk beberapa kriteria wilayah terbuka, yaitu: 1) sebagian atau seluruh Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama; 2) Wilayah Kerja yang telah memasuki masa produksi, tetapi jangka waktu kontrak kerja samanya berakhir; 3) bagian Wilayah Kerja yang dikembalikan atas usul kontraktor, yang belum pernah dikembangkan, sedang diproduksikan, dan/atau pernah diproduksikan; dan 4) bagian Wilayah Kerja yang dikembalikan atas permintaan Menteri ESDM, yang belum pernah dikembangkan dan/atau pernah diproduksikan.14 Jenis usulan di poin (3) dan (4) hanya dapat diajukan oleh BU.15
- Perlu diketahui bahwa area yang diusulkan tidak boleh melebihi 11.000 km2.16
Penetapan Wilayah Kerja
Berdasarkan usulan penetapan Wilayah Kerja yang diajukan oleh Dirjen Migas pada tahap penyiapan, Menteri ESDM kemudian memutuskan untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan tersebut.17 Dalam hal Menteri ESDM menyetujui usulan penetapan Wilayah Kerja, persetujuan ini akan dilanjutkan dengan penawaran kontrak kerja sama kepada BU atau BUT.18
Apabila dibandingkan dengan peraturan yang sebelumnya, Permen ESDM 35/2008 dan Permen ESDM 5/2012 mengatur bahwa sebelum menetapkan Wilayah Kerja, Menteri ESDM berkonsultasi kepada gubernur untuk memperoleh informasi terkait wilayah tertentu yang memiliki potensi, sedangkan dalam Permen ESDM 35/2021 tidak terdapat ketentuan yang demikian.19
Penawaran Wilayah Kerja
Pada prinsipnya, penawaran Wilayah Kerja dilakukan melalui lelang reguler atau lelang penawaran langsung.20 Perlu diketahui bahwa proses lelang yang diatur dalam Permen ESDM 35/2021 dilaksanakan secara elektronik.21 Hal ini berbeda dengan Permen ESDM 35/2008 dan Permen 5/2012, di mana kedua peraturan tersebut tidak secara eksplisit mengatur mengenai pelaksanaan lelang secara elektronik.
Baik lelang reguler maupun lelang penawaran langsung dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut.
-
Penerbitan dokumen lelang
Dirjen Migas menyiapkan dan menerbitkan dokumen lelang untuk setiap Wilayah Kerja yang ditawarkan.22 -
Pembelian dokumen lelang
BU atau BUT yang merupakan calon peserta penawaran Wilayah Kerja wajib membeli dokumen lelang sesuai dengan Wilayah Kerja yang diminati.23 Setelah membeli dokumen lelang, BU atau BUT dicatat sebagai calon peserta lelang reguler atau lelang penawaran langsung.24 -
Penyerahan dokumen partisipasi dan jaminan penawaran
Calon peserta lelang yang meneruskan keikutsertaannya sebagai peserta wajib menyerahkan dokumen partisipasi kepada tim penawaran.25 Bersamaan dengan dokumen partisipasi, peserta lelang juga wajib menyerahkan jaminan penawaran, yang akan dikembalikan apabila peserta tidak ditetapkan sebagai pemenang.26 -
Pemeriksaan dan penilaian dokumen partisipasi
Dokumen partisipasi pada pelaksanaan lelang reguler selanjutnya diperiksa dan dinilai oleh tim lelang, sedangkan dokumen partisipasi pada pelaksanaan lelang penawaran langsung selanjutnya diperiksa dan dinilai oleh tim penilai.27 -
Penetapan pemenang lelang
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan oleh tim lelang atau tim penilai, Menteri ESDM melalui Dirjen Migas menetapkan dan mengumumkan pemenang lelang reguler atau lelang penawaran langsung, baik melalui studi bersama maupun tanpa melalui studi bersama.28 -
Penyampaian surat kesanggupan
Pemenang lelang wajib menyampaikan surat kesanggupan untuk memenuhi seluruh komitmen dalam dokumen partisipasi, termasuk persetujuan konsep kontrak kerja sama, kepada Dirjen Migas.29 -
Penandatanganan kontrak kerja sama
Berdasarkan surat kesanggupan yang disampaikan, Dirjen Migas meminta pemenang lelang untuk menyampaikan dokumen persyaratan penandatanganan kontrak kerja sama.30 Penandatanganan kontrak kerja sama dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak pengumuman pemenang lelang.31 -
Penyerahan jaminan pelaksanaan
Pemenang lelang wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada Dirjen Migas paling lambat pada saat penandatanganan kerja sama.32
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi peserta dalam lelang wilayah kerja migas. Untuk memudahkan perusahaan dalam memenuhi persyaratan tersebut, Hukumonline mempersembahkan Regulatory Compliance System (RCS).
RCS dilengkapi sejumlah fitur yang memudahkan proses pemantauan kepatuhan hukum. Di antaranya, obligation checklist yang memungkinkan pendataan kewajiban hukum dilakukan lebih cepat.
Saatnya permudah pemantauan kepatuhan hukum perusahaan dengan RCS. Klik di sini untuk menjadwalkan demo GRATIS!
1. Bagian "Menimbang",Permen ESDM 35/2021.
2. Pasal 68,Permen ESDM 35/2021.
3. Pasal 2(2) dan 3(1),Permen ESDM 35/2021.
4. Pasal 3(2),Permen ESDM 35/2021.
5. Pasal 4(1-2),Permen ESDM 35/2021.
6. Pasal 1 (8),Permen ESDM 35/2008
7. Pasal 4 (2),Permen ESDM 35/2008 dan Pasal 15 (2),Permen ESDM 5/2012
8. Pasal 5 (1-2),Permen ESDM 35/2021
9. Pasal 5 (8),Permen ESDM 35/2021
10. Pasal 5 (6),Permen ESDM 35/2021
11. Pasal 6 (1),Permen ESDM 35/2021
12. Pasal 6 (2),Permen ESDM 35/2008
13. Pasal 6 (3-5),Permen ESDM 35/2008
14. Pasal 6 (6), Permen ESDM 35/2021
15. Pasal 6 (7), Permen ESDM 35/2021
16. Pasal 7 (1a), Permen ESDM 35/2021
17. Pasal 24 (1), Permen ESDM 35/2021
18. Pasal 24 (2), Permen ESDM 35/2021
19. Pasal 22, Permen ESDM 35/2008 dan Pasal 34, Permen ESDM 5/2012
20. Pasal 26, Permen ESDM 35/2021
21. Pasal 29, Permen ESDM 35/2021
22. Pasal 30 (1), Permen ESDM 35/2021
23. Pasal 31 (1), Permen ESDM 35/2021
24. Pasal 31 (2), Permen ESDM 35/2021
25. Pasal 32 (1), Permen ESDM 35/2021
26. Pasal 43 (1) dan (9), Permen ESDM 35/2021
27. Pasal 35 (1),36 (1), 37(1) dan 38 (1), Permen ESDM 35/2021
28. Pasal 49 (1),49 (4),51 (1),51 (4),55 (1),55 (4) dan 57 (1), Permen ESDM 35/2021
29. Pasal 50 (2), 53 (2), dan 56 (2),Permen ESDM 35/2021
30. Pasal 57 (2),Permen ESDM 35/2021
31. Pasal 57 (4),Permen ESDM 35/2021
32. Pasal 44 (1) dan (4),Permen ESDM 35/2021


