Hal demikian tentunya mendorong pemerintah untuk mengambil sikap tegas dalam upaya peningkatan pengawasan terhadap korporasi terkait pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai upaya konkret atas hal tersebut, pemerintah kemudian memperkenalkan Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan).
Jauh sebelum diimplementasikan, Proper sudah diinisiasi sejak tahun 1995. Sebelum, sebagai upaya pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah telah terlebih dahulu mengimplementasikan Prokasih (program kali bersih). Prokasih adalah program kerja pengendalian pencemaran air sungai dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Apa itu Proper?
Proper berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 (“Permen LHK 1/2021”), Proper artinya evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.1 Secara sederhana, Proper adalah wujud transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Prinsipnya tanggung jawab pelaksanaan Proper berada pada Kementerian Lingkungan Hidup melalui pelaksana yang terdiri dari Dewan Pertimbangan dan tim teknis Proper.2 Tim teknis inilah yang esensinya melaksanakan tugas strategis, mulai dari penapisan usaha dan/atau kegiatan peserta, melakukan supervisi hasil penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan peserta, sampai kepada tugas melakukan evaluasi terhadap pemeringkatan kinerja peserta.3
Kriteria Perusahaan Sebagai Peserta Proper
Perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai peserta Proper adalah sebagai berikut:4
- Memiliki persetujuan lingkungan yang terdaftar di SIMPEL;
-
Usaha atau kegiatan perusahaan memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
- hasil produknya untuk tujuan ekspor;
- terdapat dalam pasar bursa;
- menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional;
dan/atau - skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
- Usaha atau kegiatan tersebut tidak dalam pengenaan sanksi administratif.
Sebagai peserta, akan dilakukan penapisan usaha (screening) terhadap perusahaan dan atau kegiatan oleh tim teknis yang nantinya menjadi bagian dari proses penilaian Proper.
Hal-hal yang Dinilai dalam Proses Proper
Aspek yang Dinilai | Detil | Proses Penilaian Proper |
---|---|---|
Kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam menaati ketentuan peraturan perundang undangan | Adapun cakupan bidangnya antara lain:
| Aspek ini dapat dinilai secara:
Adapun detilnya tertera dalam lampiran 1 Permen LHK 1/2021 |
Kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan | Adapun cakupannya antara lain:
| Tidak semua peserta proper bisa melakukan ini, hanya peserta proper yang memenuhi kriteria berikut:
Apabila peserta tersebut memenuhi kualifikasi tersebut, maka perusahaan tersebut memenuhi kualifikasi sebagai calon kandidat hijau |
Peringkat Proper
Pemeringkatan merupakan tahapan paling akhir dalam pelaksanaan proper. Pemeringkatan ini dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahapan pemeringkatan sementara, kemudian dilanjutkan dengan sanggahan dan klarifikasi dan terakhir ialah pemeringkatan akhir.5
Pemeringkatan Proper secara garis besar adalah sebagai berikut:
- Emas, merupakan peringkat tertinggi mengingat memenuhi seluruh aspek penilaian proper termasuk penilaian tahap III.6
- Hijau, merupakan peringkat kedua ketika perusahaan setidaknya memenuhi hasil penilaian proper hingga ke tahap II.7
- Biru, untuk peserta Proper yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraih peringkat biru juga termasuk peserta Proper yang lolos hingga tahap II namun hasil berada dibawah 25 (dua puluh lima) persentil.8
- Merah, untuk peserta Proper yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.9
- Hitam, untuk peserta Proper yang melakukan perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.10
Berdasarkan pemeringkatan di atas, hal ini kemudian berkorelasi dengan masih sedikitnya perusahaan untuk bisa mencapai peringkat emas apabila kita merujuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.1307/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2021 Tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020 - 2021 (“Kepmen LHK Sk.1307/2021”), sebagai berikut:11
- Peringkat emas sebanyak: 47 Perusahaan
- Peringkat hijau sebanyak 186 Perusahaan
- Peringkat biru sebanyak 1670 Perusahaan
- Peringkat Merah sebanyak 645 Perusahaan
- Peringkat ditangguhkan sebanyak 2 Perusahaan
Konsekuensi sebagai Peserta Proper
Penetapan peringkat Proper kemudian akan menjadi dasar bagi Menteri untuk melakukan tindak lanjut dalam tiga bentuk yang berbeda, yaitu dapat berupa reward, pembinaan atau justru penegakan hukum.12
Konsekuensi PROPER | Detil |
---|---|
Reward |
|
Pembinaan | Untuk peringkat merah atau peserta mengalami penangguhan penetapan peringkat proper berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permen 1/2021. |
Penegakkan hukum |
|
Perlu untuk diberikan catatan, bahwa tindak lanjut berupa penegakan hukum yang dilakukan Kementerian untuk peserta Proper dengan peringkat merah yang sekalipun sebelumnya telah dilakukan pembinaan, namun tetap tidak taat; dan peserta Proper dengan peringkat hitam, bukan semata-mata merupakan upaya untuk melakukan pemulihan dan pengelolaan lingkungan hidup semata. Akan tetapi, bertujuan juga untuk memberikan pemulihan bagi perusahaan itu sendiri. Pasalnya, regulasi pada akhirnya memberikan kesempatan bagi peserta untuk diikutsertakan kembali ke dalam pelaksanaan Proper, dengan syarat telah menyelesaikan pelaksanaan penegakan hukum.13
Penilaian Proper dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan hukum perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup. Untuk memudahkan perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukum lingkungannya, Hukumonline mempersembahkan Regulatory Compliance System (RCS).
RCS dilengkapi sejumlah fitur yang memudahkan proses pemantauan kepatuhan hukum. Di antaranya, obligation checklist yang memungkinkan pendataan kewajiban hukum dilakukan lebih cepat.
Saatnya permudah pemantauan kepatuhan hukum perusahaan dengan RCS. Klik di sini untuk menjadwalkan demo GRATIS!
1. Pasal 1 angka 1, Permen LHK 1/2021.
2. Pasal 4, Permen LHK 1/2021.
3. Pasal 6 ayat (2), Permen LHK 1/2021.
4. Pasal 11, Permen LHK 1/2021.
5. Pasal 32, Permen LHK 1/2021.
6. Pasal 39 ayat (2), Permen LHK 1/2021.
7. Ibid.
8. Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (2), Permen LHK 1/2021.
9. Pasal 33 ayat (2), Permen LHK 1/2021.
10. Ibid.
11. Kepmen LHK Sk.1307/2021.
12. Pasal 45, Permen LHK 1/2021.
13. Pasal 49, Permen LHK 1/2021.


