oleh Evira Novitasari
25 Sep 2024
dibaca 4 menit
Untitled design (1).jpg
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline whatsapphukumonline facebook
Peran Penting Divisi Legal dan Compliance BUMN dalam Tata Kelola Perusahaan dengan Dinamika Regulasi Pemerintah
Fungsi legal dan compliance pada perusahaan memiliki sumbangsih besar dalam memastikan penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Aspek legal merupakan salah satu aspek dengan risiko yang harus diantisipasi secara serius, terutama oleh perusahaan yang masuk dalam highly regulated industry. Mengingat kompleksitas regulasi serta risiko hukum yang tinggi di Indonesia, maka setiap aktivitas korporasi harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan benar atau mematuhi Good Corporate Governance (GCG). Dalam hal ini, peran fungsi tim legal dan kepatuhan (compliance) perusahaan menjadi sangat krusial dalam memastikan seluruh aktivitas dan kebijakan perusahaan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Tata kelola perusahaan yang baik harus menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan asas kewajaran (fairness).

Selain berperan dalam menjaga kepatuhan hukum perusahaan, tim legal dan compliance juga memegang fungsi untuk memberikan penilaian serta evaluasi yang komprehensif terhadap setiap peraturan dan kebijakan strategis perusahaan. 

Penilaian ini sangat penting dalam deteksi dini terhadap potensi persoalan hukum dan operasional, termasuk risiko terjadinya kecurangan atau fraud yang dapat merugikan perusahaan di kemudian hari.

Tata Kelola Perusahaan di Lingkup BUMN

Pada perusahaan BUMN khususnya, Pemerintah melalui Kementerian BUMN menerbitkan Peraturan Menteri BUMN terbaru yang mengatur lebih dalam tata kelola perusahaan, yaitu PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, serta PER-3/MBU/03/2023 tentang Organisasi dan SDM BUMN. 

Penerbitan PER-2/MBU/03/2023 merupakan inisiatif dari Kementerian BUMN untuk mempermudah perusahaan pelat merah dalam memiliki satu Peraturan Menteri yang komprehensif untuk penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan hukum BUMN yang harmonis dan terintegrasi.

Berdasarkan Permen 2/2023, ruang lingkup ketentuan yang mengatur prinsip-prinsip GCG pada BUMN meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Organisasi internal BUMN yang meliputi peran, tanggung jawab dan wewenang pemilik modal, pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris (“Dewan Komisaris”) dan Dewan Pengawas BUMN;
  2. Hubungan eksternal BUMN yang meliputi hubungan dengan pemangku kepentingan, tata cara penanganan pengaduan, serta program pengenalan BUMN;
  3. Pengelolaan informasi BUMN; dan
  4. Kinerja dan etika kerja BUMN yang meliputi ketentuan etika berusaha dan antikorupsi, serta evaluasi GCG yang dilaksanakan oleh BUMN.

 

Keberhasilan dalam menjaga tata kelola perusahaan tidak hanya dilihat sebagai pencapaian satu divisi semata, melainkan merupakan hasil dari sinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi yang efektif harus terus ditingkatkan, termasuk dalam mengantisipasi risiko penanganan krisis.

Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Robertus Bilitea, menyoroti pentingnya peran fungsi divisi legal dan compliance dalam menangani krisis di perusahaan-perusahaan BUMN. Menurutnya, insan hukum BUMN harus memiliki kapabilitas untuk mengidentifikasi kecukupan regulasi dan Standard Operating Procedures (SOP) sebagai bagian integral dari GCG. 

Robertus juga menekankan bahwa peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di divisi legal dan compliance merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. Kompetensi yang mumpuni, dukungan pendanaan yang memadai, serta komitmen dari manajemen akan sangat menentukan keberhasilan penerapan GCG di perusahaan. Tanpa dukungan yang cukup, risiko kegagalan dalam menjalankan aksi korporasi yang sesuai dengan prinsip GCG akan meningkat.

"Terakhir, pemetaan dan koordinasi antar stakeholders," ujarnya. Robertus menggarisbawahi pentingnya pemantauan tata kelola yang disiplin serta evaluasi yang berkesinambungan terhadap penerapan GCG. Pemantauan ini harus dilakukan dengan melibatkan koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan di perusahaan.

Optimalisasi peran divisi legal dan compliance merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan benar sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance. Dengan dukungan penuh dari manajemen, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan teknologi, perusahaan dapat membangun tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. 

Peran divisi legal dan compliance yang terintegrasi secara efektif di seluruh lini bisnis akan memastikan bahwa perusahaan mampu menghadapi tantangan regulasi di masa depan.

Untuk memastikan bahwa setiap perusahaan dapat memenuhi tata kelola yang baik sesuai prinsip Good Corporate Governance, Hukumonline menghadirkan solusi teknologi melalui Regulatory Compliance System (RCS). 

Dukungan RCS dalam Pemantauan Kepatuhan Hukum Perusahaan

Perusahaan dapat secara efektif mengidentifikasi, memantau, dan mengelola kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang berlaku, untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dengan fitur-fitur RCS berikut ini:

  • Intuitive Dashboard
Intuitive Dashboard (3).png

Dengan dashboard user-friendly, perusahaan BUMN sebagai pengguna nantinya dapat melihat status kepatuhan perusahaan berdasarkan tingkat kepatuhan (compliance rate) dan kepatuhan terhadap regulasi tertentu (regulation-based).

  • Content and Obligation Update
Automatic Content Update (Obligation Updates) (1).png

Melalui RCS, pengguna akan memperoleh update konten dari pusat data hukum terlengkap, beserta ekstraksi kewajiban dan seluruh peraturan perundang-undangan.

  • Compliance Monitor
Compliance Monitor (3).png

Pengguna juga mampu memantau kewajiban hukum yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat prioritas risiko, beserta status pemenuhan atas setiap kewajiban hukum.

  • Obligation Evidence
Document Management (Compliance Attachment).png

RCS memungkinkan pengguna untuk menyimpan bukti pemenuhan kewajiban hukum perusahaan dalam bentuk file dan tautan pada storage RCS yang dilengkapi keamanan berlapis.

  • Notifications
Notification (2).png

RCS memastikan para penggunanya memenuhi setiap kewajiban hukum melalui email notifikasi berisi tanggal jatuh tempo kewajiban hukum, dan masa berlaku perizinan perusahaan.

  • Obligations Checklist
Obligation Checklist (3).png

 

Melalui daftar kewajiban dalam bentuk checklist, pengguna bisa dengan mudah melakukan pendelegasian dan memantau pemenuhan kewajiban.

Dengan fitur-fitur tersebut di atas, perusahaan BUMN akan semakin mudah menjalankan pemantauan kepatuhan hukum di tengah dinamika regulasi Tanah Air. Dapatkan informasi lebih lanjut terkait Regulatory Compliance System dan request demo gratis dengan klik di sini
 

 

 

 

 

 

Bagikan artikel ini
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline instagramhukumonline facebook
Artikel dan Insight Terkini
Kami memahami bisnis dan tantangan Anda.
Dapatkan solusi terbaik bagi kepatuhan hukum perusahaan Anda sekarang.
Hubungi Kami
whatsapp contact