oleh Evira Novitasari
10 Mar 2023
dibaca 4 menit
Hukumpnline Breakfast Meeting Implikasi Perpu Cipt Kerja 1 (2).jpg
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline whatsapphukumonline facebook
Hukumonline dan IPA Gelar Diskusi Implikasi Perppu Cipta Kerja Pada Industri Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
Hukumonline mengadakan diskusi bersama Indonesian Petroleum Association (IPA) terkait implikasi perppu cipta kerja terhadap industri migas di Indonesia.

Pada akhir tahun 2022, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker sebagai bentuk respon atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang status “inkonstitusional bersyarat” yang ditetapkan terhadap UU Cipta Kerja. Kehadiran Perppu Cipta Kerja ini mengubah berbagai ketentuan yang berdampak pada berbagai sektor industri, tidak terkecuali pada industri minyak dan gas bumi. Kali ini, Hukumonline bekerja sama dengan Indonesian Petroleum Association (IPA) mengadakan diskusi hukum bersama dengan tajuk breakfast meeting, Selasa (28/02) lalu.

Membawakan topik “Implikasi Perppu Cipta Kerja Pada Industri Minyak dan Gas Bumi di Indonesia”, kegiatan diskusi hukum tersebut mengupas tuntas bagaimana dampak dari penerbitan Perppu Cipta Kerja terhadap industri minyak dan gas bumi, khususnya pada klaster ketenagakerjaan dan lingkungan. 

Diskusi diawali oleh pemaparan dari Ali Nasir, VP Legal, Commercial & Planning Harbour Energy Indonesia & Chairman Regulatory Affairs Committee IPA, yang memaparkan sudut pandang IPA terhadap penerbitan perppu cipta kerja.

“Pada dasarnya penerbitan UU Cipta Kerja disambut baik oleh berbagai pelaku usaha. Hal ini dikarenakan penerbitan UU Cipta Kerja merupakan bentuk usaha pemerintah dalam menyederhanakan perizinan, memperbaiki proses bisnis, dan memangkas berbagai tahapan dalam perizinan industri migas” ucapnya.

Sayangnya, belum genap sebulan UU Cipta Kerja diterbitkan, undang-undang tersebut diuji materiil dan formil, sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 diputuskan UU Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat.

Hal-hal yang menyebabkan UU Cipta Kerja cacat formil, antara lain:

  1. Tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak berdasarkan pada standar dalam pembentukan undang-undang.
  2. Terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pascapersetujuan bersama DPR dan Presiden.
  3. Kurangnya partisipasi masyarakat.

Lanjutnya, Ali Nasir menyampaikan bahwa alih-alih memperbaiki UU Cipta Kerja, pemerintah mengambil jalan pintas dengan menghadirkan Perppu Cipta Kerja atas berbagai pertimbangan sebagai berikut.

  1. Antisipasi terhadap dinamika kondisi global mulai dari ancaman resesi, inflasi, stagflasi, dan lainnya.
  2. Ancaman krisis keuangan yang menyebabkan sejumlah negara berkembang meminta bantuan pendanaan dari IMF.
  3. Bentuk kepastian hukum dari UU Cipta Kerja.

Mewakili pelaku usaha industri migas, Ali Nasir menyampaikan bahwa harapan besar yang diinginkan pelaku usaha terhadap kehadiran Perppu Cipta Kerja yaitu terjadinya simplifikasi dan perubahan secara esensial, meliputi:

  1. Perbaikan fiskal – assume & discharge, cost consolidation, tax holiday.
  2. Kepastian hukum – nonkriminalisasi, contract sanctity, penghormatan international treaty.
  3. Kelembagaan – SKK Migas (BUMN, Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi atau BUK Migas).

Namun, sayangnya perubahan yang terjadi pada Perppu Cipta kerja tidak sesuai dengan yang diharapkan. Ali Nasir juga menekankan bahwa dalam Perppu Cipta Kerja tidak ada perubahan terhadap Pasal 5 yang selama ini dipandang bermasalah bagi pelaku usaha.

“Pada Pasal 5 yang dimaksud, dinyatakan bahwa kegiatan usaha migas hanya dapat dilakukan oleh perseorangan maupun perusahaan yang didirikan di Indonesia. Sedangkan, banyak perusahaan migas yang merupakan perusahaan asing dalam bentuk BUT (Badan Usaha Tetap)” terang Ali Nasir.

Dalam sudut pandang klaster lingkungan, Chairman ESC IPA Pipi Pujiani, menyampaikan berbagai isu yang dihadapi IPA terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis pengelolaan lingkungan pascapenerbitan UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja.

“Sebagai overview proses persetujuan lingkungan pada industri migas, sebelumnya dalam industri migas memiliki kewajiban perizinan dumping, izin air pembuangan, dan sebagainya. Saat ini, pada Perppu Cipta Kerja, seluruhnya diubah menjadi persetujuan teknis dengan tujuan untuk integrasi menjadi perizinan usaha” terang Pipi. 

Ketentuan persetujuan teknis sendiri hadir sebagai bentuk usaha pemerintah untuk melakukan simplifikasi perizinan pada industri minyak dan gas bumi. Namun, hal ini tidak dirasakan bagi pelaku usaha.

Berbagai dinamika yang terjadi imbas diberlakukannya persetujuan lingkungan di lapangan dirasakan oleh pelaku usaha, seperti tahapan persetujuan lingkungan yang semakin rumit, ekosistem persetujuan lingkungan yang berubah dan semakin kompleks, dan sebagainya. Sedangkan, terdapat banyak aspek di luar persetujuan lingkungan yang harus menjadi perhatian bagi pelaku usaha, seperti kepengurusan tata ruang, dan sebagainya.

Anggota IPA sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya dalam simplifikasi Persetujuan Lingkungan secara mandiri, seperti formatting UKL/UPL, dan hal ini bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Pada praktiknya,banyak hal-hal yang tidak dapat dilakukan secara mandiri dikarenakan berbagai sumber daya berada pada pemerintah pusat.

Oleh karenanya, kini IPA berkolaborasi bersama pemerintah untuk memulai kembali usaha-usaha yang perlu dilakukan dalam simplifikasi persetujuan lingkungan, seperti pembuatan template UKL/UPL, mencoba amdalnet, dan sebagainya. Hal-hal ini masih sebagai hal yang baru, namun harapannya dapat mendukung tercapainya tujuan akhir yaitu simplifikasi Persetujuan Lingkungan.

Mengingat perjalanan perppu cipta kerja cukup panjang hingga nanti resmi diberlakukan, Ali Nasir dan Pipi Pujiani sebagai perwakilan IPA mengharapkan kedepannya akan ada akomodasi dari pemerintah untuk menyesuaikan berbagai ketentuan agar dapat mempermudah aktivitas bisnis industri migas dan menyesuaikan dengan kondisi investasi migas saat ini.

Meninjau Perppu Cipta Kerja dari sudut pandang lawfirm, Ardian Deny Sidharta, Co-Managing Partner, Soemadipradja & Taher Law Firm, mengemukakan bahwa berbeda dengan industri lainnya, kepatuhan hukum merupakan hal yang bersifat sakral bagi industri minyak dan gas bumi.

Di awal penerbitannya, pada saat itu pemerintah mengatakan bahwa akan adanya perubahan konsep sehingga menarik investor, yaitu mempermudah perizinan usaha pada UU Cipta Kerja.

Namun kenyataannya, konsep tersebut menjadi bagaikan ‘jebakan batman’, ketika investor sudah berhasil masuk, perizinan yang harus dipenuhi ternyata tidak lebih sederhana dan simpel.

Sejumlah perubahan perppu cipta kerja dari UU Cipta Kerja:

  1. Lingkungan Hidup di Bidang Migas
    Perubahan-perubahan yang diatur di dalam Perppu 2/2022 ini tidak banyak berpengaruh pada pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam UU Cipta Kerja.  Hal yang perlu diperhatikan yaitu mengenai pemahaman atas peraturan yang ada pada beberapa instansi pemerintahan terkait, khususnya dinas lingkungan hidup
  2. Percepatan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
    Sebelum terbitnya Perppu 2/2022 terdapat perkembangan mengenai kewajiban bagi pelaku usaha di bidang migas untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan dan dalam rangka untuk mempercepat proses Persetujuan Lingkungan, KLHK juga telah menerbitkan Surat Edaran yang menentukan jangka waktu penilaian dan/atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidup, sebagai berikut: 
    1. AMDAL
      1. penilaian AMDAL atau addendum AMDAL dan RKL-RPL paling lama 6 bulan sejak permohonan penilaian dinyatakan lengkap administrasi.
      2. Pemeriksaan formulir UKL-UPL paling lama 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap administrasi.
      3. Pelaku usaha diberikan waktu penyusunan AMDAL dan RKL-RPL paling lama 3 bulan sejak berita acara kesepakatan formulir kerangka acuan diterima.
      4. Penilaian AMDAL, Addendum AMDAL dan RKL-RPL dapat dilaksanakan dalam hal terpenuhinya Persetujuan Awal, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Teknis. 
        Merupakan suatu kecenderungan untuk menerima atau menolak hukum karena adanya penghargaan atau keinsyafan bahwa hukum bermanfaat bagi kehidupan manusia. Dalam hal ini, elemen apresiasi terhadap aturan hukum sudah ada.
    2. UKL-UPL
      1. Pemeriksaan formulir UKL-UPL paling lama 5 hari kerja sejak lengkap administrasi dan perbaikan formulir UKL-UPL paling lama 5 hari kerja (apabila gagal maka pelaku usaha harus mendaftarkan ulang UKL-UPLnya).

Terkait klaster ketenagakerjaan, Senior Associate Soemadipradja & Taher Law Firm Dimas Koencoro mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja tidak banyak mengubah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sebelumnya. 

Beberapa isu penting ialah berkaitan dengan outsourcing. Perppu Cipta Kerja menghidupkan kembali ketentuan Pasal 64 terkait outsourcing yang sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja. Terkait upah minimum, tidak banyak perubahan yang terjadi, namun harapannya kedepannya akan ada perubahan pada peraturan pelaksana. 

Berbagai paparan yang disampaikan oleh para narasumber, menyadarkan kita pentingnya memahami dinamika dan perubahan kewajiban yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Hal ini penting untuk diperhatikan demi menghindari risiko ketidakpatuhan hukum yang berakibat pada permasalahan internal dan eksternal di masa yang akan datang.

Saat ini, pelaku usaha dapat memanfaatkan teknologi mutakhir untuk mempermudah pemantauan kebijakan dan kewajiban hukum terbaru. Regulatory Compliance System hadir dengan memanfaatkan berbagai teknologi terkini dan didukung Artificial Intelligence (AI) agar seluruh aktivitas kepatuhan hukum, ekstraksi kewajiban hukum, hingga pelaksanaan kewajiban dapat dilakukan secara real-time.

Dapatkan secara langsung manfaat dari Regulatory Compliance System dengan mengajukan demo secara gratis di sini. Regulatory Compliance System siap menjadi solusi pemantauan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Bagikan artikel ini
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline instagramhukumonline facebook
Artikel dan Insight Terkini
Kami memahami bisnis dan tantangan Anda.
Dapatkan solusi terbaik bagi kepatuhan hukum perusahaan Anda sekarang.
Hubungi Kami
whatsapp contact