oleh Krisna Sanarta
14 Mar 2023
dibaca 4 menit
pexels-kateryna-babaieva-2760244.jpg
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline whatsapphukumonline facebook
Klasifikasi Kegiatan Perindustrian dan Faktor yang Mempengaruhinya
Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan perindustrian. Simak selengkapnya berikut ini.

Kegiatan perindustrian adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Lebih lanjut Sandi (dalam Nasution, 2018:8) menerangkan bahwa industri adalah usaha untuk memproduksi barang jadi dengan bahan baku atau bahan mentah melalui proses produksi penggarapan dalam jumlah besar sehingga barang tersebut dapat diperoleh dengan harga serendah mungkin tetapi dengan mutu setinggi-tingginya.

Klasifikasi Kegiatan Perindustrian

Berkenaan dengan pengklasifikasian industri, Abdurachmat dan Maryani (dalam Widiardy, 2021: 12) mengklasifikasikan industri atas industri primer dan industri sekunder. 

Industri primer adalah industri yang mengolah bahan mentah hasil produksi sektor primer, seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, maupun pertambangan. Industri ini pada umumnya lebih berorientasi pada bahan mentah. 

Industri sekunder adalah industri yang mengolah lebih lanjut hasil dari industri primer. Bahan baku industri ini adalah barang jadi atau barang setengah jadi yang merupakan hasil produksi industri lain. 

Kemudian, jika diklasifikasikan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasinya, sebagaimana ditetapkan dalam Permenperin No.64/M-IND/PER/7/2016, kegiatan usaha industri terbagi atas 3 jenis, yakni industri kecil, industri menengah, dan industri besar. 

Adapun yang dimaksud industri kecil adalah industri dengan tenaga kerja paling banyak 19 orang tenaga kerja dengan nilai investasi kurang dari Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha yang lokasinya menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha. 

Kemudian, yang dimaksud industri menengah adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dengan nilai investasi paling sedikit Rp1 miliar; atau industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja dan memiliki niai investasi paling banyak Rp15 miliar.

Selanjutnya, yang dimaksud industri besar adalah industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja dengan nilai investasi lebih dari Rp15 miliar. 

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kegiatan Perindustrian

Smith (dalam Widiardy, 2021: 13) menerangkan bahwa ada sejumlah faktor yang mempengaruhi kegiatan industri. Faktor-faktor yang dimaksud, antara lain:

  1. Faktor sumber daya, meliputi bahan mentah, energi, ketersediaan air, kondisi iklim dan bentuk lahan. 
  2. Faktor sosial, meliputi ketersediaan tenaga kerja, keterampilan dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi, dan kemampuan mengorganisasi. 
  3. Faktor ekonomi, meliputi pemasaran, ketersediaan modal, nilai dan harga tanah, pajak, dan transportasi. 
  4. Faktor kebijakan pemerintah. Perihal kebijakan pemerintah ini berkaitan dengan regulasi yang harus dipenuhi tiap-tiap sektor industri. 

Membahas kebijakan pemerintah lebih lanjut, pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi berdasarkan penggolongan industri. Misalnya, regulasi yang diatur untuk industri pertanian tentu berbeda dengan regulasi untuk industri pertambangan. Apabila regulasi-regulasi tersebut tidak dipenuhi, tentunya akan berdampak pada keberlangsungan usaha dan pemberian sanksi. 

Adapun sanksi yang dapat diberikan berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan izin usaha industri, bahkan hingga pencabutan izin usaha industri. 

Regulatory Compliance System

Untuk mempermudah penerapan regulasi atau kepatuhan hukum (compliance) yang harus dilaksanakan kegiatan industri, Regulatory Compliance System (RCS) diciptakan. Fungsi RCS sendiri sangatlah beragam, antara lain:

  1. RCS mempermudah proses audit dan membuat audit minim risiko;
  2. RCS membuat perusahaan terhindar dari kewajiban hukum yang terlewat;
  3. RCS merupakan solusi pemantauan kepatuhan hukum kegiatan perindustrian (perusahaan) berbasis Artificial Intelligence dan dilaksanakan secara komprehensif. 

Regulatory Compliance System difungsikan untuk menyelesaikan tantangan hukum yang wajib dipenuhi oleh tiap-tiap kegiatan perindustrian. Dapatkan solusi terbaik dari RCS Hukumonline sekarang juga!

 

Bagikan artikel ini
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline instagramhukumonline facebook
Artikel dan Insight Terkini
Kami memahami bisnis dan tantangan Anda.
Dapatkan solusi terbaik bagi kepatuhan hukum perusahaan Anda sekarang.
Hubungi Kami
whatsapp contact