oleh Krisna Sanarta
16 Feb 2023
dibaca 4 menit
pexels-rodnae-productions-5921570 (1) (1).jpg
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline whatsapphukumonline facebook
Mengenal Konsep Manajemen Risiko bagi Perusahaan
Salah satu cara untuk mendukung optimalisasi perusahaan adalah dengan menerapkan manajemen risiko. Berikut manfaat, tujuan, dan cara menerapkannya.

Di balik konsep legal risk management, ada konsep manajemen risiko atau risk management. Adapun terkait pengertian manajemen risiko, Stin Claessens (dalam Isharyanto dkk., 2020:59) menerangkan bahwa manajemen risiko adalah cara untuk meyakinkan dalam ketidakpastian rencana di masa depan dan segala kemungkinannya yang akan terjadi. 

Kemudian, diterangkan Claessens secara mendalam, perusahaan atau organisasi akan mengidentifikasi risiko yang ada, bagaimana risiko tersebut mampu mempengaruhi rencana jangka panjang, serta bagaimana cara untuk mengasuransikannya. Manajemen risiko ini dimaksudkan untuk menciptakan kepastian bagu perencanaan dengan menghindari kemungkinan fluktuasi yang mungkin terjadi. 

Terkait risk management pula, Ferry N. Idroes (dalam Isharyanto dkk., 2020:60) memaparkan bahwa dalam sebuah korporasi, manajemen risiko ini diperlukan untuk mendukung tercapainya tujuan perusahaan. Dengan manajemen risiko, membuka kemungkinan untuk memberikan peluang yang jauh lebih tinggi dengan fatalitas yang rendah, juga solusi yang sesuai terhadap risiko yang terjadi. 

Jika dielaborasikan lebih jauh, sebagaimana diterangkan Hinsa Siagian (dalam Isharyanto dkk., 2020:60), ada dua kategori tujuan manajemen risiko, yakni menghindari risiko yang terjadi sebelum kerugian atau pre-loss objectives dan setelah kerugian terjadi atau post-loss objectives. 

Manajemen risiko atau risk management yang dilakukan sebelum kerugian terjadi atau pre-loss objectives memiliki beberapa tujuan, di antaranya adalah tujuan ekonomi yaki menyiapkan perusahaan dalam menghadapi potensi kerugian dengan cara seekonomis mungkin. Cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengurangi ketertinggalan zaman dan memenuhi standar kewajiban internal. 

Kemudian, risk management yang dilakukan setelah kerugian terjadi atau post-loss objectives dimaksudkan untuk membantu kelangsungan hidup perusahaan. Hal yang ditekankan adalah bagaimana cara menekan risiko setelah kerugian, bagaimana cara perusahaan dapat berjalan setidaknya untuk periode yang sudah ditentukan, dan bagaimana perusahaan dapat terus beroperasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. 

Di Indonesia, ada dua pendekatan manajemen risiko yang banyak dilakukan, yakni Enterprise Risk Management (ERM) yang ditetapkan oleh COSO dan manajemen risiko yang ditetapkan dalam ISO 31000. Diterangkan Isharyanto dkk., manajemen risiko ISO 31000 ini dapat mendorong perusahaan untuk mengelola risiko secara proaktif memfasilitasi tingkat akuntabilitas dalam pengambilan keputusan, dan meraih peluang dan manfaat dari penerapannya. 

Lebih lanjut, risk management harus dilakukan dengan memenuhi prinsip dan pedoman yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan agar terjaminnya efektivitas dalam mendukung keberhasilan penerapan manajemen risiko dalam perusahaan. Untuk ISO 31000 sendiri, prosesnya diadaptasi dari AS/NZS 4360: 2004 yang proses manajemen risikonya adalah sebagai berikut. 

  1. Establishing the context
  2. Risk assessment
  3. Risk treatment
  4. Monitoring and review
  5. Communication and consultation 

Kelima prosesnya tersebut dapat dilakukan secara berurutan maupun tumpang tindih. Pasalnya, manajemen risiko sangat fleksibel. Selain itu, prosesnya juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan budaya serta nilai-nilai yang ada. 

Legal Risk Management

Perkembangan manajemen risiko pun meluas, termasuk halnya manajemen risiko pada aspek hukum atau legal risk management. Untuk membantu perusahaan terkait legal risk management ini, Regulatory Compliance System (RCS) diciptakan. Fungsi RCS sendiri sangatlah beragam, antara lain:

  1. RCS mempermudah proses audit dan membuat audit minim risiko;
  2. RCS membuat perusahaan terhindar dari kewajiban hukum yang terlewat;
  3. RCS merupakan solusi pemantauan kepatuhan hukum perusahaan berbasis Artificial Intelligence dan dilaksanakan secara komprehensif. 

Regulatory Compliance System difungsikan untuk menyelesaikan tantangan hukum yang wajib dipenuhi oleh tiap-tiap perusahaan. Dapatkan solusi terbaik dari RCS Hukumonline sekarang juga!


 

Bagikan artikel ini
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline instagramhukumonline facebook
Artikel dan Insight Terkini
Kami memahami bisnis dan tantangan Anda.
Dapatkan solusi terbaik bagi kepatuhan hukum perusahaan Anda sekarang.
Hubungi Kami
whatsapp contact