Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mendorong transformasi yang signifikan di berbagai sektor, termasuk industri keuangan. Merespons hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang menggantikan dan mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Sektor Jasa Keuangan.
Mengacu pada peraturan baru tersebut, konsep ITSK dalam POJK 3/2024 mencakup konsep IKD dalam POJK 13/2018, dengan sejumlah perluasan konseptual. Selain itu, POJK 3/2024 berusaha meningkatkan fungsi sandbox sebagai ruang aman bagi uji coba ITSK
Salah satu lingkup IKD dalam POJK 13/2018 adalah “penyelesaian transaksi”. Kini, konsep “penyelesaian transaksi” itu dibahas secara lebih mendetail dalam UU 4/2023. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan dan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan penyelenggaraan ITSK serta regulasi Sandbox yang dapat Anda pelajari selengkapnya dengan mengunduh white paper Aturan Penyelenggaraan ITSK dan Penyempurnaan Regulasi Sandbox dalam POJK 3/2024 melalui link bit.ly/WhitePaper-ITSK-Sandbox.
Dapatkan solusi terbaik bagi kepatuhan hukum perusahaan Anda sekarang.