Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru, Alat dan Perangkat Telekomunikasi di Indonesia Harus Kantongi Standar Teknis Ini
Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dengan sejumlah persyaratan.
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bidang layanan sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta untuk menjamin kualitas alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, Pemerintah telah menetapkan peraturan yang mengatur secara spesifik mengenai sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
Pada mulanya, peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (yang selanjutnya disebut sebagai “Permenkominfo 16/2018”).
Namun seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan yang ada di masyarakat, peraturan tersebut telah dicabut dan telah digantikan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi (yang selanjutnya disebut sebagai “Permenkominfo 3/2024”).
Pemberlakuan Permenkominfo 3/2024 pun menjadi payung hukum bagi pemerintah, sektor swasta dan masyarakat dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan sertifikasi alat komunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
Pasal 2 ayat (1) Permenkominfo 3/202, menyebutkan bahwa keberlakuan dari peraturan menteri ini dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia maupun orang asing yang membuat, merakit, atau memasukkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) Permenkominfo 3/2024 menyebutkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dimaksud mencakup alat dan/atau perangkat lain yang memiliki fitur telekomunikasi.
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa peraturan menteri ini berlaku atas kegiatan produksi, perakitan, atau kegiatan impor alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilakukan oleh WNI dan warga negara asing. Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur dalam Permenkominfo 16/2018.
Sama halnya dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Permenkominfo 16/2018, Pasal 3 Permenkominfo 3/2024 juga mewajibkan setiap alat komunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi standar teknis.
Dalam ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 7 Permenkominfo 3/2024, Standar Teknis merupakan persyaratan teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang mencakup aspek elektris, elektronis, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan/atau lingkungan.
Lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) Permenkominfo 3/2024 disebutkan bahwa pemenuhan standar teknis pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk setiap merek, tipe alat komunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, dan negara asal pembuat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dilakukan melalui pengujian.
Terkait dengan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa selain dibebankan kewajiban untuk memenuhi standar teknis pada alat komunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, diperlukan juga untuk melakukan pengujian pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi tersebut.
Setelah melakukan pengujian, apabila alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi telah dinyatakan telah memenuhi standar teknis, maka akan diberikan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Permenkominfo 3/2024.
Terkait dengan permohonan untuk melakukan pengujian terhadap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dapat dilakukan oleh beberapa pihak, antara lain pelaku usaha, instansi penyelenggara negara, organisasi internasional atau orang perseorangan.
Syarat permohonan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi
Dalam ketentuan yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Permenkominfo 3/2024, pelaku usaha yang dapat mengajukan pengujian untuk memperoleh sertifikat atas alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi adalah pelaku usaha dengan persyaratan sebagai berikut:
- Merupakan pemegang merek yang terdaftar di Indonesia;
- Ditunjuk sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek;
- Melakukan pembuatan dan/atau perakitan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk pemegang merek;
- Membuat dan/atau merakit alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; atau
- Menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri.
Pelaku usaha harus mengajukan permohonan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (yang selanjutnya disebut sebagai “Sistem OSS”) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) Permenkominfo 3/2024.
Selain diajukan melalui Sistem OSS, berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Permenkominfo 3/2024, permohonan sertifikat alat komunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi diajukan dengan mengisi form permohonan sertifikat dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Laporan hasil uji atau test report alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
- Dokumen spesifikasi teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
- Deklarasi kesesuaian (declaration of conformity) terhadap standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang ditandatangani oleh pemohon;
- Foto berwarna alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang menampilkan data merek dan tipe alat komunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
- Khusus untuk alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi berupa penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler:
- surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia; dan
- surat pernyataan tidak memperdagangkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler selain kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia.
- Khusus untuk alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi berupa telepon atau modem satelit:
- surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia yang menyediakan layanan telepon/modem satelit; dan
- surat pernyataan tidak memperdagangkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi telepon atau modem satelit selain kepada penyelenggara telekomunikasi Indonesia yang menyediakan layanan telepon atau modem satelit.
- Surat deklarasi jaminan keamanan international mobile equipment identity (IMEI) dan daftar international mobile equipment identity (IMEI) yang disetujui oleh global system for mobile communications association (GSMA) atau sejenisnya, khusus alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
- Surat penunjukan sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek, khusus untuk permohonan sertifikat yang diajukan oleh pelaku usaha yang ditunjuk sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek;
- Dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait kepemilikan hak atas merek dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia, khusus untuk permohonan sertifikat yang diajukan oleh pemegang merek yang terdaftar di Indonesia;
- Dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait tingkat komponen dalam negeri alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, khusus untuk alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diwajibkan memenuhi ketentuan terkait tingkat komponen dalam negeri; dan
- Surat pernyataan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi hanya digunakan untuk kepentingan sendiri, khusus untuk permohonan sertifikasi yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Permenkominfo 3/2024, sertifikat yang telah diperoleh tidak memiliki batas waktu. Selain itu, berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (2) Permenkominfo 3/2024, pemilik sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dapat membuat, merakit, atau memasukkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia paling lama 3 tahun sejak sertifikat diterbitkan.
Apabila lewat dari jangka waktu tersebut, maka perlu dilakukan pengujian ulang terhadap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi tersebut dan dibuktikan dengan sertifikat yang baru.
Potensi sanksi administratif bila tak penuhi standar teknis
Selain diwajibkan untuk memenuhi sejumlah ketentuan yang tercantum dalam Permenkominfo 3/2024, setiap orang yang membuat, merakit dan/atau memasukkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga dapat dikenakan sanksi administratif apabila tidak memenuhi standar teknis. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 46 ayat (1) Permenkominfo 3/2024. Sanksi administratif tersebut berupa:
- Denda administratif;
- Pengenaan daya paksa polisional berupa penyitaan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
- Pencabutan sertifikat;
- Menarik kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakna oleh masyarakat; dan/atau
- Penghentian layanan sertifikat selama 1 tahun.
Untuk membantu Anda dalam proses sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi tersebut, Hukumonline hadir dengan Regulatory Compliance System (RCS) yang dapat menjadi solusi teknologi bagi perusahaan untuk memudahkan proses identifikasi, analisis, hingga mengupas secara detail kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Disertai dengan database peraturan Hukumonline yang memiliki akses terhadap lebih dari 150.000 (seratus lima puluh ribu) peraturan perundang-undangan, RCS dapat membantu badan usaha untuk mengidentifikasi kewajiban secara cepat, tepat dan efisien sehingga terhindar dari segala risiko hukum dan ketidakpatuhan.
Seluruh kewajiban yang terdapat dalam RCS telah dikemas dengan memperhatikan kenyamanan dan kemudahan user sehingga seluruh konten yang terdapat dalam RCS mudah dipahami bahkan untuk pihak yang tidak memiliki latar belakang hukum.
Dengan demikian RCS mampu menekan risiko ketidakpatuhan dan hukum sehingga badan usaha dapat lebih fokus dalam menjalankan bisnisnya.
Anda bisa langsung mencoba RCS dengan mengajukan demo secara gratis di sini untuk merasakan manfaat dan fungsi dari Regulatory Compliance System Hukumonline.
Dapatkan solusi terbaik bagi kepatuhan hukum perusahaan Anda sekarang.