oleh Evira Novitasari
07 Feb 2024
dibaca 4 menit
B1766B00-04A9-42AA-9E30-652CB51AB9CB-790-000002B788B3EE36 (1).jpeg
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline whatsapphukumonline facebook
Pemerintah Terbitkan Peraturan K3 pada Ruang Terbatas, Perusahaan Perlu Pantau Kewajiban Hukum
Ruang terbatas merupakan lingkungan kerja dengan risiko tinggi. Perusahaan harus terus memenuhi kewajiban hukum terkait Permenaker 11/2023 demi keselamatan kerja.

Pada akhir tahun 2023, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan No. 11 tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas (atau Permenaker 11/2023). 

Dengan hadirnya Permenaker No 11 Tahun 2023, setiap perusahaan yang melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas diwajibkan untuk menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat tersebut. 

Untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai kewajiban yang harus dilakukan pelaku usaha terhadap terbitnya peraturan tersebut, Hukumonline mengadakan kegiatan Hukumonline Compliance Talks dengan topik Sosialisasi Permenaker 11/23: Inovasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Lingkungan Kerja Ruang Terbatas pada Kamis (19/1). 

Pengaturan Aktivitas K3 pada Ruang Terbatas

Kegiatan ini dihadiri oleh Dr. dr. Sudi Astono, MS, selaku Koordinator Pemeriksaan Norma K3 Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Ridha Renaldi, selaku SHE People and System Development Department Head PT Pamapersada Nusantara. 

Diskusi diawali oleh pemaparan dari Sudi Astono dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang memaparkan latar belakang terbitnya Permenaker 11/23, dan mekanisme pengaturan aktivitas K3 pada ruang terbatas.

Sudi Astono memaparkan, kehadiran Permenaker 11/2023 merupakan salah satu bentuk penguatan terhadap pelindungan kesehatan dan keselamatan para pekerja, mengingat pekerja yang melaksanakan aktivitas pada ruang terbatas atau confined spaces memiliki risiko tinggi.

Confined spaces merupakan lingkungan yang memiliki tinggi risiko dan sudah menyebabkan kecelakaan, bahkan meninggal. Beberapa kecelakaan kerja pada confined spaces menimbulkan kehilangan dan kerugian yang luar biasa besarnya,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sudi Astono juga menjelaskan bahwa penerapan K3 khususnya pada ruang terbatas merupakan investasi bagi perusahaan. Tanpa penerapan K3 yang tepat, perusahaan pun harus siap menanggung pembengkakan biaya jika terjadi kecelakaan kerja. 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 di Ruang Terbatas

Membahas mengenai cakupan ruang terbatas, Sudi Astono menjelaskan, ruang terbatas adalah ruangan yang cukup luas dan memiliki struktur atau konfigurasi sedemikian rupa.

Dalam ruang lingkup ini, pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, mempunyai akses keluar-masuk yang terbatas, serta tidak dirancang untuk tempat bekerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya. 

Jenis-jenis Ruang Terbatas Sesuai Permenaker 11/2023

Berdasarkan jenisnya, ada 4 kategori ruang terbatas yang diatur pada Permenaker 11/2023, yaitu:

  1. Tangki dan/atau bejana, pesawat uap, dapur/tungku, silo, dan cerobong;
  2. Jaringan perpipaan, terowongan, dan konstruksi bawah tanah lainnya yang serupa;
  3. Sumur atau lubang yang memiliki bukaan di bagian atasnya dengan kedalaman melebihi 1,5 meter; dan/atau
  4. Ruang lain yang dikategorikan sebagai ruang terbatas oleh Pelaku Usaha.

Pada ruangan kerja berdasarkan definisi dan klasifikasi tersebut, sesuai dengan Permenaker 11/2023, diperlukan perizinan yang diterbitkan pengurus untuk memperbolehkan serta mengawasi kegiatan pada ruang tersebut.

Perizinan tersebut mengacu pada dua jenis izin ruang terbatas, yaitu izin masuk dan tanpa izin masuk. Ruang terbatas dengan izin masuk memiliki beberapa karakteristik sumber bahaya seperti gas atmosfer berbahaya, cairan atau padatan yang berpotensi memerangkap para pekerja.

Ketentuan Izin Masuk pada Ruang Terbatas

Berikut ini ketentuan izin masuk pada ruang terbatas yang wajib dipatuhi:

  1. Pekerjaan di ruang terbatas tidak dapat dilakukan sebelum izin masuk diterbitkan;
  2. Penanggungjawab area wajib memastikan setiap orang yang akan memasuki ruang terbatas telah memiliki izin masuk;
  3. Izin masuk ruang terbatas diberikan oleh penanggungjawab area setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian syarat K3 oleh ahli K3;
  4. Izin masuk dibuat sesuai dengan formulir dalam lampiran;
  5. Izin dipasang pada lokasi pekerjaan;
  6. Penanggungjawab area dan/atau Ahli K3 harus melakukan pemantauan selama pekerjaan di ruang terbatas berlangsung;
  7. Jika terdapat penyimpangan dan kondisi yang membahayakan, pengurus harus melakukan penghentian pekerjaan untuk sementara dan/atau pencabutan izin masuk; dan
  8. Izin masuk yang dicabut akibat penyimpangan dan/atau kondisi membahayakan wajib didokumentasikan paling singkat 1 tahun untuk kaji ulang. 

Ketentuan K3 pada ruang terbatas berdampak pada berbagai perusahaan di berbagai industri, salah satunya adalah industri pertambangan. Untuk memberikan gambaran tentang penerapan K3 pada ruang terbatas di industri pertambangan, Ridha Renaldi selaku SHE People and System Development Department Head PT Pamapersada menerangkan bahwa perusahaan tersebut senantiasa mengadakan simulasi dan kompetisi K3 secara rutin untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja pada ruang terbatas.

Sebagai bentuk komitmen dan pemenuhan kepatuhan hukum terhadap K3, PT Pamapersada Nusantara menerapkan suatu sistem aplikasi untuk kebutuhan surat izin kerja, absensi, hingga kontrol pekerjaan. 

PT Pamapersada Nusantara juga menggunakan platform Regulatory Compliance System, platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline, untuk beberapa memudahkan dan menjamin perusahaan untuk senantiasa terupdate dengan kewajiban hukum K3 terkini. 

Salah satu kemudahannya menurut Ridha Renaldi adalah daftar kewajiban hukum yang harus dipatuhi perusahaan terkait terbitnya Permenaker 11/2023.

Screenshot (2328).png

 

Melihat pentingnya syarat K3 Ruang Terbatas yang harus dipatuhi oleh perusahaan, khususnya setelah diterbitkannya Permenaker No. 11 tahun 2023, penting bagi perusahaan untuk memenuhi setiap kewajiban hukum agar terhindar dari berbagai risiko.

Sekarang, saatnya Anda juga menjadi yang terdepan dalam kepatuhan hukum! Dengan Regulatory Compliance System, platform yang senantiasa memantau pembaruan peraturan dengan teknologi terkini dan kecerdasan buatan (AI), Anda tak perlu khawatir akan adanya kewajiban hukum yang terlewat.

Dapatkan kesempatan FREE TRIAL RCS dengan klik di sini. Regulatory Compliance System siap mendukung setiap aktivitas pemantauan dan pemenuhan kepatuhan hukum perusahaan Anda.


 

 

Bagikan artikel ini
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline instagramhukumonline facebook
Artikel dan Insight Terkini
Kami memahami bisnis dan tantangan Anda.
Dapatkan solusi terbaik bagi kepatuhan hukum perusahaan Anda sekarang.
Hubungi Kami
whatsapp contact