oleh Krisna Sanarta
07 Nov 2023
dibaca 4 menit
pexels-photo-3760072.webp
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline whatsapphukumonline facebook
Mengenal Manfaat Good Corporate Governance bagi Perusahaan
Penerapan good corporate governance atau GCG sangatlah penting bagi suatu perusahaan. Berikut sejumlah manfaat penerapan GCG.

Apa itu GCG? Mas Achmad Daniri (dalam Imam Mustofa, 2007: 182) mengartikan Good Corporate Governance atau GCG adalah tata kelola perusahaan yang memberikan jaminan berlangsungnya sistem dan proses pengambilan keputusan organ perusahaan berlandaskan pada prinsip keadilan, transparan, bertanggung jawab dan akuntabel; yang dalam proses pengambilan keputusan, organ perusahaan ini juga terkait dengan stakeholders perusahaan, misalnya kreditor, supplier, masyarakat, pemerintah, konsumen, serta lembaga swadaya masyarakat.
 

Lebih lanjut, Imam Mustofa dalam “Mengawal Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance” menerangkan bahwa GCG atau good corporate governance diartikan sebagai suatu pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan organ perusahaan untuk memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder, namun berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku. 

 

Secara singkat, Mustofa menjabarkan bahwa good corporate governance adalah:

  1. Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, direksi, pemegang saham, dan para stakeholder lainnya.
  2. Suatu sistem pengecekan dan primbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya peluang, yakni peluang pengelolaan yang salah dan peluang penyalahgunaan aset perusahaan. 
  3. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, serta pengukuran kinerjanya. 

 

Manfaat Good Corporate Governance

Terkait manfaat good corporate governance bagi perusahaan atau korporasi, Jojok Dwiridotjahjono dalam Jurnal Administrasi Bisnis (2009), Vol. 5 No.2menerangkan bahwa manfaat dari penerapan good corporate governance, antara lain:

  1. Perusahaan dapat meminimalisir agency cost atau biaya yang timbul sebagai akibat dari adanya pendelegasian kewenangan kepada manajemen, termasuk halnya biaya penggunaan sumber daya perusahaan oleh manajemen untuk kepentingan pribadi maupun dalam rangka pengawasan perilaku manajemen itu sendiri. 
  2. Perusahaan dapat meminimalisir cost of capital atau biaya modal yang harus ditanggung jika perusahaan mengajukan pinjaman kepada kreditur. Hal ini merupakan dampak dari pengelolaan perusahaan secara baik dan sehat yang berdampak pada referensi positif bagi kreditur. 
  3. Dengan good corporate governance, proses pengambilan keputusan akan berlangsung lebih baik sehingga menghasilkan keputusan yang optimal dan efisien. Selain itu, akan berpengaruh positif pula terhadap kinerja perusahaan. 
  4. Meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh direksi dalam hal pengelolaan perusahaan. 
  5. Kepercayaan investor yang meningkat akan meningkatkan nilai perusahaan. Hal ini akan membuat perusahaan dapat mengakses tambahan dana lebih muda, terutama untuk tujuan investasi. 
  6. Nilai saham akan meningkat, jumlah atau nilai dividen yang akan diterima pemilik saham pun akan meningkat. 
  7. Motivasi dan kepuasan kerja karyawan juga diperkirakan akan meningkat yang mana pada tahap selanjutnya dapat meningkatkan produktivitas dan sense of belonging terhadap perusahaan. 
  8. Tingkat kepercayaan para stakeholder kepada perusahaan akan meningkat dan membuat citra positif perusahaan ikut naik. 
  9. Meningkatkan kualitas laporan keuangan perusahaan. 

 

Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance

Dalam penerapannya, ada sejumlah prinsip yang perlu diterapkan agar konsep GCG dapat terlaksana dengan baik. Lebih lanjut, menurut Komite Nasional Kebijakan Governance atau KNKG (2006), prinsip dasar GCG atau good corporate governance, antara lain:

  1. Transparansi (transparency): keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan atau menemukan informasi materil dan informasi yang relevan mengenai perusahaan.
  2. Akuntabilitas (accountability): kejelasan fungsi, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan berjalan efektif.
  3. Kemandirian (independency): keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa adanya campur tangan kepentingan dan tekanan pihak lain yang tidak sesuai dengan peraturan dan prinsip korporasi. 
  4. Pertanggungjawaban (responsibility): kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip korporasi yang sehat. 
  5. Kewajaran (fairness): keadilan dan kesetaraan dalam pemenuhan hak-hak pemangku kepentingan atau para stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Untuk menjamin tiap-tiap perusahaan mampu memenuhi prinsip good corporate governance, Hukumonline melalui Regulatory Compliance System (RCS) menghadirkan solusi teknologi bagi perusahaan untuk memudahkan proses mengidentifikasi, menganalisis, hingga mengupas secara detail kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. Bagaimana RCS melakukannya?

Pemantauan Kewajiban Hukum Cukup dalam Satu Platform 

RCS mampu menganalisis dan mengekstraksi setiap kewajiban hukum setiap perusahaan berdasarkan aturan perundang-undangan. 


 

image.png

Selalu Ter-update dengan Perubahan Peraturan 

Dengan teknologi RCS, pelaku usaha dapat dengan mudah memantau tingkat kepatuhan hukum perusahaan secara terkini atau real-time sehingga dapat meningkatkan level kepatuhan hukum dan standar GCG.

image.png

 

Proses Audit Kepatuhan Perusahaan Lebih Efisien 

Penyusunan aspek kepatuhan hukum secara sistematis dan komprehensif dalam RCS juga menjadi poin tambahan bagi pengguna dalam mempermudah melakukan audit. 

image.png

Dengan keunggulan-keunggulan yang ditawarkan oleh RCS, pelaku usaha tidak lagi perlu mengkhawatirkan tidak tercapainya standar hukum dan/atau risiko-risiko hukum dari tidak terpenuhinya kewajiban perusahaan. 

Tunggu apalagi? Coba sendiri manfaat dari RCS sekarang. Dapatkan informasi lebih lanjut terkait Regulatory Compliance System dan request demo gratis dengan klik di sini

 

 

Bagikan artikel ini
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline instagramhukumonline facebook
Artikel dan Insight Terkini
Kami memahami bisnis dan tantangan Anda.
Dapatkan solusi terbaik bagi kepatuhan hukum perusahaan Anda sekarang.
Hubungi Kami
whatsapp contact