oleh Krisna Sanarta
31 Jan 2024
dibaca 4 menit
pexels-photo-6812431.jpeg
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline whatsapphukumonline facebook
Dasar Hukum Izin E-Wallet Bank Indonesia
Dasar hukum izin e-wallet Bank Indonesia di Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia atau PBI 22/23/PBI/2020 dan PBI 23/6/PBI/2021.

Dalam rangka meningkatkan efisiensi pada industri sistem pembayaran dan percepatan inklusi ekonomi serta keuangan digital, pemerintah telah menetapkan payung hukum yang dapat digunakan dalam rangka mendukung perkembangan digitalisasi dan inovasi sistem pembayaran. Melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Sistem Pembayaran (yang selanjutnya disebut sebagai “PBI 22/23/PBI/2020”) dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (yang selanjutnya disebut sebagai “PBI 23/6/PBI/2021”)pemerintah telah mengakomodir pengaturan sistem pembayaran yang efektif dan responsif untuk seluruh aspek penyelenggaraan sistem pembayaran guna mengakomodasi perkembangan ekonomi dan keuangan digital. Dalam artikel ini, secara khusus akan dibahas secara lebih lanjut mengenai dompet elektronik atau e-wallet.

 

Perusahaan dompet elektronik atau e-wallet adalah lembaga selain bank yang masuk dalam kategori Penyedia Jasa Pembayaran (yang selanjutnya disebut sebagai  “PJP”). Hal ini sejalan dengan pengertian dari Penyedia Jasa Pembayaran dalam PBI 22/23/PBI/2020 dan PBI 23/6/PBI/2021. Penyedia Jasa Pembayaran atau PJP adalah bank atau lembaga selain bank (atau badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan bank) yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa. Baik dalam PBI 22/23/PBI/2020 dan PBI 23/6/PBI/2021, kedua peraturan tersebut telah memberikan ketentuan mengenai aktivitas apa saja yang dapat dilakukan oleh PJP. Dalam ketentuan yang dicantumkan dalam Pasal 12 ayat (1) PBI 22/23/PBI/2020 dan Pasal 2 ayat (1) PBI 23/6/PBI/2021, disebutkan PJP menyelenggarakan aktivitas yang meliputi:

  1. Penyediaan informasi sumber dana;
  2. Payment initiation dan/atau acquiring services;
  3. Penatausahaan sumber dana; dan/atau
  4. Layanan remitansi.

 

Tentu saja, dalam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan sumber dana tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (1) PBI 22/23/PBI/2020 dan Pasal 11 PBI 23/6/PBI/2021 mencantumkan bahwa setiap pihak yang bertindak sebagai PJP harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Izin yang diberikan oleh Bank Indonesia akan diberikan sesuai dengan kategori aktivitas yang dilakukan oleh PJP. Dalam konteks PJP yang menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan dompet elektronik atau e-wallet, izin e-wallet ini akan diberikan berdasarkan kategori izin yang terdiri atas:

  1. Kategori izin satu meliputi aktivitas:
    1. Penyediaan informasi sumber dana.
    2. Payment initiation dan/atau acquiring services.
    3. Penatausahaan sumber dana.
    4. Layanan remitansi.
  2. Kategori izin dua meliputi aktivitas:
    1. Penyediaan informasi sumber dana.
    2. Payment initiation dan/atau acquiring services.
  3. Kategori izin tiga meliputi aktivitas:
    1. Layanan remitansi.
    2. Aktivitas lain yang ditetapkan Bank Indonesia. 

4 Aspek Persyaratan Izin E-Wallet Bank Indonesia

Perizinan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia tidak dapat dikeluarkan secara sembarangan. Pihak e-wallet yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP harus memenuhi persyaratan izin yang ditetapkan Bank Indonesia meliputi aspek:

  1. Kelembagaan, meliputi legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan pengurusan.
  2. Permodalan dan keuangan, meliputi persyaratan modal disetor, analisis kelayakan, dan proyeksi bisnis.
  3. Manajemen risiko, meliputi risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas. 
  4. Kapabilitas sistem informasi, meliputi keamanan dan keandalan sistem informasi.

Ketentuan lanjutan terkait perizinan Penyedia Jasa Pembayaran atau PJP diatur lebih lanjut dalam PBI 23/6/PBI/2021. Jika disederhanakan, PBI 23/6/PBI/2021 mengatur sejumlah persyaratan sebagai berikut.

  1. Pihak yang mengajukan izin harus berupa bank atau lembaga selain bank berbadan hukum Indonesia. 
  2. Untuk lembaga selain bank, paling sedikit harus memiliki 1 anggota direksi yang berdomisili di Indonesia. 
  3. Untuk lembaga selain bank, komposisi sahamnya paling sedikit 15% dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia. Selain itu, komposisi saham dengan hak suara paling sedikit 51% harus dimiliki oleh pihak domestik, WNI atau badan hukum Indonesia. 
  4. Persyaratan izin terkait aspek kelembagaan, manajemen risiko, dan kapabilitas informasi sebagaimana disebutkan sebelumnya harus didukung dengan sejumlah dokumen pendukung. 
  5. Terkait aspek permodalan, besaran modal setoran minimum adalah paling sedikit Rp15 miliar untuk kategori izin satu, Rp5 miliar untuk kategori izin dua, dan Rp500 juta untuk kategori izin tiga. 

Mekanisme dan Tata Cara Pengajuan Izin  E-Wallet Bank Indonesia
Pihak layanan e-wallet yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP haruslah:

  1. Mematuhi mekanisme dan tata cara pengajuan izin yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 
  2. Melakukan asesmen mandiri (self-assessment) dalam pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.
  3. Menyampaikan dokumen persyaratan perizinan terkait aspek perizinan yang diminta oleh Bank Indonesia.

Lebih lanjut, mekanisme dan tata cara pengajuan izin e-wallet ini dilakukan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan. Kemudian, dalam hal sistem elektronik belum dapat diimplementasikan untuk perizinan tertentu atau mengalami gangguan, mekanisme dan tata cara pengajuan izin dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.

Nantinya, Bank Indonesia melakukan penelitian pemenuhan persyaratan perizinan PJP melalui tahapan penelitian administratif dan analisis substansi permohonan sesuai dengan
kategori izin yang diajukan, termasuk analisis kelayakan, serta aspek kelembagaan, permodalan dan keuangan, manajemen risiko, dan kapabilitas sistem informasi. Setelah tahapan penelitian perizinan ini, Bank Indonesia melakukan pemeriksaan lapangan (on site visit) bagi calon PJP.

Untuk menjamin tiap-tiap perusahaan e-wallet mampu melengkapi segala aturan dan persyaratan izin yang diperlukan, Hukumonline melalui Regulatory Compliance System (RCS) menghadirkan solusi teknologi bagi perusahaan untuk memudahkan proses mengidentifikasi, menganalisis, hingga mengupas secara detail kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Bagaimana RCS melakukannya?

Regulatory Compliance System didukung oleh konten dan hasil kurasi dari Tim Hukumonline dengan latar belakang hukum S1 dan S2 dari universitas ternama di dalam dan luar negeri. RCS dapat mengemas kewajiban hukum secara akurat dan dapat dipahami dengan mudah oleh seluruh user.
 

image (19).png

Sebagai contoh, berdasarkan gambar, terlihat bahwa setiap perusahaan yang hendak mengajukan permohonan izin sebagai PJP kepada Bank Indonesia harus memenuhi sejumlah kewajiban, di antaranya:

  1. Mengajukan permohonan kategori izin satu, dua, atau tiga. 
  2. Menyampaikan dokumen persyaratan kelembagaan. 
  3. Menyampaikan dokumen persyaratan permodalan dan keuangan. 
  4. Menyampaikan dokumen persyaratan manajemen risiko. 
  5. Menyampaikan dokumen persyaratan kapabilitas sistem informasi. 
  6. Mengikuti prosedur pengajuan izin melalui sistem elektronik, dll. 

     
image (20).png

Berbagai perusahaan terkemuka telah mempercayai RCS sebagai platform pemantauan kepatuhan hukum andalan perusahaan. Tunggu apalagi? Coba sendiri manfaat dari RCS sekarang. Dapatkan informasi lebih lanjut terkait Regulatory Compliance System dan request demo gratis dengan klik di sini.

 

 

 

  1. Pasal 1 angka 4 PBI 22/23/PBI/2020 dan Pasal 1 angka 4 PBI 23/6/PBI/2021
  2. Pasal 16 ayat (1) PBI 22/23/PBI/2020 dan Pasal 12 PBI 23/6/PBI/2021
  3. Pasal 18 PBI 22/23/PBI/2020 dan Pasal 14 PBI 26/6/PBI 2021
  4. Pasal 30 PBI 23/6/PBI/2021
  5. Pasal 31 PBI 23/6/PBI/2021
  6. Pasal 32 PBI 23/6/PBI/2021


 

 

Bagikan artikel ini
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline instagramhukumonline facebook
Artikel dan Insight Terkini
Kami memahami bisnis dan tantangan Anda.
Dapatkan solusi terbaik bagi kepatuhan hukum perusahaan Anda sekarang.
Hubungi Kami
whatsapp contact