oleh Krisna Sanarta
21 Mar 2024
dibaca 4 menit
pexels-rdne-stock-project-7821688.jpg
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline whatsapphukumonline facebook
Mengenal Jenis-Jenis Pajak Transaksi E-commerce
Jenis pajak e-commerce atau pajak transaksinya diatur dalam SE-62/PJ/2013 dan SE-06/PJ/2015. Berikut ulasannya.

Seiring dengan kemajuan teknologi, kegiatan perdagangan di Indonesia pun turut mengalami perkembangan. Saat ini, kegiatan perdagangan yang terjadi di Indonesia tidak terbatas pada perdagangan konvensional saja, tapi juga melingkupi perdagangan melalui sistem elektronik. 

 

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (yang selanjutnya disebut sebagai “PP 80/2019”), Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (yang selanjutnya disingkat menjadi “PMSE”) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Kegiatan PMSE pun tidak lepas dari pemberlakuan perpajakan khusus yang berlaku untuk kegiatan PMSE. 

 

Jenis-jenis pajak e-commerce atau jenis-jenis pajak transaksi dalam e-commerce saat ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 Tahun 2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce (yang selanjutnya disebut sebagai “SE Dirjen Pajak SE-62/PJ/2013”) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce (yang selanjutnya disebut sebagai “SE Dirjen Pajak SE-06/PJ/2015”). 

 

Singkatnya, SE Dirjen Pajak SE-62/PJ/2013 menerangkan bahwa pengenaan pajak pada e-commerce tidak berbeda dari perdagangan langsung atau offline. Dengan demikian, jenis-jenis pajak perdagangan biasa diberlakukan pula untuk e-commerce

 

Mengutip Apri Sya’bani dalam “Review Ketentuan Perpajakan E-commerce di Indonesia”, penghasilan yang menjadi objek pph bagi para pelaku ecommerce  dalam  SE Dirjen Pajak SE-62/PJ/2013, antara lain:

  1. Keuntungan dari penjualan atas barang. 
  2. Rent fee atau registration fee atas jasa penyediaan tempat, waktu, upaya iklan, serta wadah berjualan di toko internet yang diterima online marketplace.
  3. Komisi atas jasa perantara pembayaran penjualan barang dan/atau jasa yang diterima penyedia online marketplace dan biaya transaksi yang dibayarkan pemasang iklan kepada penyelenggara classified ads


 

Dalam SE Dirjen Pajak SE-06/PJ/2015, ditekankan bahwa dalam e-commerce terdapat empat modal transaksi, yakni online marketplaceclassified ads, daily deals, dan online retail

Online marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat online marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa.

Classified ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads.

Daily deals adalah kegiatan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa situs daily deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran.

Online retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara online retail kepada pembeli di situs online retail.

Kewajiban Pemotongan PPh dalam Transaksi E-commerce

Lebih lanjut, kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam transaksi e-commerce disesuaikan dengan bentuk transaksinya. Misalnya:
 

  1. Online marketplace:
    1. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa media. 
    2. Jasa perantara sehubungan dengan perantara transaksi dengan online marketplace, memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan jasa perantara. 
    3. Jasa lain, dalam hal penyelenggara online marketplace menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan online marketplace, memotong PPh Pasal 23/26 (untuk wajib pajak badan) dan memotong PPh Pasal 21/26 (untuk wajib orang pribadi) atas imbalan sehubungan dengan jasa.
    4. Pembelian barang oleh pembeli, memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran sehubungan dengan pembelian barang.
  2. Classified Ads: jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa media.
    1. Jasa lain, dalam hal penyelenggara classified ads menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan classified ads, memotong PPh Pasal 23/26 (untuk wajib pajak badan) dan memotong PPh Pasal 21/26 (untuk wajib orang pribadi) atas imbalan sehubungan dengan jasa.
    2. Transaksi akibat penggunaan iklan oleh pengguna iklan, memungut PPh PPh Pasal 21/22/23/26.
  3. Daily Deals
    1. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa media. 
    2. Jasa perantara sehubungan dengan perantara pembayaran atau fee transaksi kepada penyelenggara daily deals, memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan jasa perantara. 
    3. Jasa lain, dalam hal penyelenggara daily deals menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan daily deals, memotong PPh Pasal 23/26 (untuk wajib pajak badan) dan memotong PPh Pasal 21/26 (untuk wajib orang pribadi) atas imbalan sehubungan dengan jasa.
    4. Pembelian barang oleh pembeli, memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran sehubungan dengan pembelian barang. 
  4. Online Retail
    1. Pembelian barang oleh pembeli, memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran sehubungan dengan pembelian barang. 
    2. Pembelian/penggunaan jasa oleh pembeli, memotong PPh Pasal 23/26 (untuk wajib pajak badan) dan memotong PPh Pasal 21/26 (untuk wajib orang pribadi) atas imbalan sehubungan dengan jasa.
    3. Jasa lain, dalam hal penyelenggara online retail menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan online retail, memotong PPh Pasal 23/26 (untuk wajib pajak badan) dan memotong PPh Pasal 21/26 (untuk wajib orang pribadi) atas imbalan sehubungan dengan jasa.
    4. Pembelian barang oleh pembeli, memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran sehubungan dengan pembelian barang. 
       

Untuk menjamin tiap-tiap perusahaan e-commerce mampu melengkapi segala aturan pajak, Hukumonline melalui Regulatory Compliance System (RCS) menghadirkan solusi teknologi bagi perusahaan untuk memudahkan proses mengidentifikasi, menganalisis, hingga mengupas secara detail kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Bagaimana RCS melakukannya?

Pemantauan Kewajiban Hukum Cukup dalam Satu Platform 

RCS mampu menganalisis dan mengekstraksi setiap kewajiban perpajakan setiap perusahaan berdasarkan aturan perundang-undangan. 
 

image.png

 

Selalu Ter-update dengan Perubahan Peraturan 

Dengan teknologi RCS, pelaku usaha dapat dengan mudah memantau tingkat kepatuhan hukum perusahaan secara terkini atau real-time sehingga dapat meningkatkan level kepatuhan hukum.

image.png

Proses Audit Kepatuhan Perusahaan Lebih Efisien 

Penyusunan aspek kepatuhan hukum secara sistematis dan komprehensif dalam RCS juga menjadi poin tambahan bagi pengguna dalam mempermudah melakukan audit. 

image.png

Dengan keunggulan-keunggulan yang ditawarkan oleh RCS, pelaku usaha tidak lagi perlu mengkhawatirkan tidak tercapainya standar hukum dan/atau risiko-risiko hukum dari tidak terpenuhinya kewajiban perusahaan. 

Tunggu apalagi? Coba sendiri manfaat dari RCS sekarang. Dapatkan informasi lebih lanjut terkait Regulatory Compliance System dan request demo gratis dengan klik di sini.

 

Bagikan artikel ini
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline instagramhukumonline facebook
Artikel dan Insight Terkini
Kami memahami bisnis dan tantangan Anda.
Dapatkan solusi terbaik bagi kepatuhan hukum perusahaan Anda sekarang.
Hubungi Kami
whatsapp contact