oleh Krisna Sanarta
24 Jun 2023
dibaca 4 menit
pexels-alexander-suhorucov-6457521.jpg
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline whatsapphukumonline facebook
Aturan Hukum Laporan Tahunan Perusahaan dan Sanksinya
Laporan tahunan perusahaan adalah kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi. Berikut dasar hukum, cara pelaporan, hingga sanksinya.

Laporan keuangan tahunan perusahaan atau yang dikenal pula dengan laporan tahunan perusahaan bukanlah sebuah istilah asing. Contoh laporan tahunan perusahaan dari berbagai perusahaan pun kini dapat diakses publik dengan mudah. 

Hal tersebut berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan (LKTP) atau laporan tahunan perusahaan kepada menteri; adapun laporan yang dimaksud merupakanan dokumen umum yang dapat diketahui masyarakat.  

Aturan Laporan Tahunan Perusahaan

Aturan atau dasar hukum laporan tahunan perusahaan sendiri diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan (“PP 24/1988”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan (“PP 64/1999”); dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (“Permendag 25/2020”). 

Lebih lanjut, adapun yang dimaksud dengan laporan tahunan perusahaan atau laporan keuangan tahunan, meliputi:

  1. neraca;
  2. laporan laba rugi;
  3. laporan perubahan ekuitas;
  4. laporan arus kas; dan
  5. catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkan utang piutang, termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal. 

Kriteria Perusahaan yang Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan Perusahaan

Kewajiban menyampaikan laporan tahunan keuangan perusahaan ini berlaku bagi perusahaan berbentuk:

  1. Perseroan Terbatas yang telah memenuhi salah satu kriteria:
    • merupakan Perseroan Terbuka;
    • bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;
    • mengeluarkan surat pengakuan utang;
    • memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah); atau
    • merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit.
  2. Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian; atau
  3. Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Daerah.

Tata Cara Melaporkan Laporan Tahunan Perusahaan

Perlu diketahui bahwa laporan tahunan perusahaan atau laporan keuangan tahunan perusahaan yang hendak disampaikan haruslah telah diaudit oleh akuntan publik dan telah mendapat pengesahan dari RUPS atau organ yang berwenang untuk mengesahkan laporan tersebut. Adapun penyampaian laporan tahunan perusahaan wajib dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Tata cara pelaksanaan penyampaian laporan tahunan:

  1. Perusahaan menyampaikan laporan (LKTP) kepada Direktur Jenderal secara daring melalui portal SIPT.
  2. Dalam penyampaian laporan, perusahaan harus memiliki NIB.
  3. Perusahaan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) yang telah diperoleh pada saat aktivasi akun OSS untuk masuk portal SIPT.
  4. Penyampaian laporan dilakukan dengan mengunggah laporan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) sesuai aslinya dan mengisi format isian profil perusahaan pada portal SIPT.

Kemudian, setelah laporan tahunan perusahaan disampaikan oleh perusahaan, Direktur Jenderal menerbitkan STP-LKTP dalam bentuk dokumen elektronik yang tercantum Quick Response Code, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah LKTP disampaikan secara lengkap dan benar.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Menyampaikan Laporan Tahunan 

Jika perusahaan terlambat atau tidak menyampaikan laporan tahunan keuangan perusahaan (LKTP) atau yang dikenal pula dengan laporan tahunan perusahaan, perusahaan yang bersangkutan dapat dikebakan sanksi admisitratif. 

Sanksi administratif yang dimaksud berupa: 

  1. Peringatan tertulis.
  2. Pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial terhadap perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  3. Rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial terhadap perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha selain bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan, dalam Permendag 25/2020 juga diatur sejumlah sanksi bagi perusahaan yang tidak menyampaikan laporan tahunan perusahaan secara lengkap dan benar. Adapun yang sanksi yang dimaksud, antara lain peringatan tertulis, pencabutan STP-LKTP, pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional atau komersial, serta rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional atau komersial. 

Sanksi-sanksi tersebut menunjukkan bahwa penyampaian laporan tahunan perusahaan atau laporan keuangan tahunan perusahaan (LKTP) merupakan sebuah kewajiban hukum yang sangat penting dan tidak bisa dihindari. Lalu, bagaimana cara membuat laporan tahunan perusahaan? Atau kewajiban apa saja yang penting untuk dipenuhi terkait laporan ini? 

Untuk memenuhi kebutuhan laporan tahunan perusahaan yang komprehensif, Hukumonline melalui Regulatory Compliance System (RCS) menghadirkan solusi teknologi bagi perusahaan untuk memudahkan proses mengidentifikasi, menganalisis, hingga mengupas secara detail kewajiban-kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Bagaimana RCS melakukannya?

Pemantauan Kewajiban Hukum Cukup dalam Satu Platform 

RCS mampu menganalisis dan mengekstraksi setiap kewajiban hukum terkait laporan tahunan perusahaan, baik berdasarkan UU PT, Perppu Cipta Kerja, PP 24/1988, PP 64/1999, Permendag 25/2020, serta peraturan perundang-undangan lainnya. 

intuitive_dashboard_home.webp

Selalu Ter-update dengan Perubahan Peraturan 

Dengan teknologi RCS, pelaku usaha dapat dengan mudah memantau tingkat kepatuhan hukum perusahaan secara terkini atau real-time sehingga dapat meningkatkan level kepatuhan hukum.

automatic_content_home.webp

Proses Audit Kepatuhan Perusahaan Lebih Efisien 

Penyusunan aspek kepatuhan hukum secara sistematis dan komprehensif dalam RCS juga menjadi poin tambahan bagi pengguna dalam mempermudah melakukan audit yang berhubungan dengan laporan tahunan perusahaan. 

compliance_monitor_home.webp

Dengan keunggulan-keunggulan yang ditawarkan oleh RCS, pelaku usaha tak lagi perlu mengkhawatirkan risiko-risiko hukum dari tidak terpenuhinya kewajiban perusahaan dalam hal laporan tahunan perusahaan atau laporan keuangan tahunan perusahaan (LKTP). 

Tunggu apalagi? Coba sendiri manfaat dari RCS sekarang. Dapatkan informasi lebih lanjut terkait Regulatory Compliance System dan request demo gratis dengan klik di sini.


sumber:

  1. Pasal 2 PP 12/1988
  2. Pasal 3 PP 64/1999
  3. Pasal 3 Permendag 25/2020
  4. Pasal 5 Permendag 25/2020
  5. Pasal 6 Permendag 25/2020
  6. Pasal 7 Permendag 25/2020
  7. Pasal 9 ayat (1) Permendag 25/2020
  8.  Pasal 14 ayat (2) Permendag 25/2020

     
Bagikan artikel ini
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline instagramhukumonline facebook
Artikel dan Insight Terkini
Kami memahami bisnis dan tantangan Anda.
Dapatkan solusi terbaik bagi kepatuhan hukum perusahaan Anda sekarang.
Hubungi Kami
whatsapp contact