oleh Krisna Sanarta
13 Des 2023
dibaca 4 menit
pexels-edward-jenner-4031818.jpg
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline whatsapphukumonline facebook
Mengenal Dasar Hukum Peraturan Telemedicine di Indonesia
Dasar hukum peraturan telemedicine di Indonesia diatur dalam UU Kesehatan dan Permenkes 20/2019. Berikut ulasannya.

Regulasi atau dasar hukum peraturan telemedicine di Indonesia tertuang dalam dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  (yang selanjutnya disebut sebagai “UU Kesehatan”) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan  (yang selanjutnya disebut sebagai “Permenkes 20/2019”).
 

Apa itu telemedicine? Ketentuan Pasal 1 angka 22 UU Kesehatan jo. Pasal 1 angka 1 Permenkes 20/2019 menerangkan bahwa telemedisin atau telemedicine adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital yang meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat. 


 

Kegiatan pelayanan telemedicine dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) penyelenggara yang bentuk pelayanannya terdiri atas:

  1. Teleradiologi: adalah pelayanan radiologi diagnostik dengan transmisi elektronik gambar dari semua modalitas radiologi beserta data pendukungnya. 
  2. Teleelektrokardiografi: adalah pelayanan elektrokardiografi dengan transmisi elektronik gambar dari semua modalitas elektrokardiografi beserta data pendukungnya. 
  3. Teleultrasonografi: adalah pelayanan ultrasonografi obsteterik dengan transmisi elektronik gambar dari semua modalitas ultrasonografi obsteterik beserta data pendukungnya. 
  4. Telekonsultasi klinis: adalah pelayanan konsultasi klinis jarak jauh untuk membantu menegakkan diagnosis dan/atau memberikan pertimbangan tata laksana. 
  5. Pelayanan konsultasi telemedicine lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Mengenal Fasyankes dalam Telemedicine

Kegiatan atau pelayanan telemedicine dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Lebih lanjut, fasyankes penyelenggara telemedicine ini terbagi atas fasyankes pemberi konsultasi dan fasyankes peminta konsultasi.
 

Fasyankes pemberi konsultasi adalah rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan rumah sakit swasta yang memenuhi persyaratan. Kemudian, fasyankes peminta konsultasi adalah rumah sakit, faskes I (puskesmas, klinik, atau dokter umum), dan fasyankes lainnya.

 

Tugas-tugas fasyankes pemberi konsultasi:

  1. Menetapkan sumber daya manusia dalam melaksanakan pelayanan telemedicine. 
  2. Menetapkan standar prosedur operasional pelayanan telemedicine melalui keputusan kepala/direktur rumah sakit. 
  3. Mendokumentasikan pelayanan telemedicine dalam rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  4. Merespon setiap keluhan/usul/kritik atas pelayanan telemedicine dari fasyankes peminta konsultasi. 
     

Tugas-tugas fasyankes peminta konsultasi:

  1. Menetapkan sumber daya manusia dalam melaksanakan pelayanan telemedicine. 
  2. Menetapkan standar prosedur operasional pelayanan telemedicine melalui keputusan pimpinan fasyankes.
  3. Mendokumentasikan pelayanan telemedicine dalam rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  4. Memberikan jasa pelayanan telemedicine sesuai dengan perjanjian kerja sama. 

 

Dalam hal penyelenggaraan pelayanan telemedicine, baik fasyankes pemberi konsultasi maupun fasyankes peminta konsultasi memiliki keharusan untuk memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  1. Sumber daya manusia, yang terdiri atas dokter, dokter spesialis dan subspesialis, tenaga kesehatan lain, tenaga lainnya yang kompeten di bidang informatika, serta tenaga ahli lain di bidang kesehatan.
  2. Sarana, prasarana, dan peralatan yang singkatnya berupa bangunan ruang dengan fasilitas paling sedikit meliputi listrik, jaringan internet yang memadai dengan prasarana pendukung lainnya serta peralatan medis dan nonmedis yang menunjang pelayanan telemedicine dengan ketentuan sesuai dengan standar pelayanan, mutu, keamanan, dan keselamatan.
  3. Aplikasi atau aplikasi telemedicine dengan sistem keamanan dan keselamatan data sesuai dengan perundang-undangan. Aplikasi ini dapat disediakan oleh Kementerian Kesehatan atau dikembangkan secara mandiri dengan terintegrasi di sistem Kementerian Kesehatan.
     

Untuk dapat menjalankan kegiatan telemedicine, setiap fasyankes (baik pemberi konsultasi maupun peminta konsultasi) wajib melakukan registrasi yang diajukan kepada menteri melalui direktur jenderal dengan melampirkan dokumen pemenuhan persyaratan dan/atau aplikasi yang digunakan. 

 

Pendanaan dan Pengawasan Telemedicine

Terkait pendanaan kegiatan telemedicine, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat membantu pendanaan telemedicine sesuai dengan kewenangannya. Anggaran pendanaan ini dapat berasal dari APBN, APBD, dan sumber lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan melindungi masyarakat, diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan kegiatan telemedicine. Adapun untuk kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan telemedicine, kewenangannya ada pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan dinas kesehatan (dinkes) daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota). 
 

Namun, terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan telemedicine lebih lanjut, baik Kemenkes dan dinkes dapat melibatkan kementerian yang menangani urusan dalam bidang komunikasi dan informasi serta organisasi profesi terkait. 
 

Untuk menjamin tiap-tiap fasyankes mampu melengkapi segala aturan peraturan tentang telemedicine yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Hukumonline melalui Regulatory Compliance System (RCS) menghadirkan solusi teknologi bagi perusahaan untuk memudahkan proses mengidentifikasi, menganalisis, hingga mengupas secara detail kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Bagaimana RCS melakukannya?

Pemantauan Kewajiban Hukum Cukup dalam Satu Platform 

RCS mampu menganalisis dan mengekstraksi setiap kewajiban hukum yang wajib dipenuhi berdasarkan aturan perundang-undangan. 
 

image.png

 

Selalu Ter-update dengan Perubahan Peraturan 

Dengan teknologi RCS, pelaku usaha dapat dengan mudah memantau tingkat kepatuhan hukum perusahaan secara terkini atau real-time sehingga dapat meningkatkan level kepatuhan hukum.

image.png

 

Proses Audit Kepatuhan Perusahaan Lebih Efisien 

Penyusunan aspek kepatuhan hukum secara sistematis dan komprehensif dalam RCS juga menjadi poin tambahan bagi pengguna dalam mempermudah melakukan audit sehubungan dengan peraturan telemedicine yang wajib dipenuhi.

 

image.png

 

Dengan keunggulan-keunggulan yang ditawarkan oleh RCS, pelaku usaha tidak lagi perlu mengkhawatirkan tidak tercapainya standar hukum dan/atau risiko-risiko hukum dari tidak terpenuhinya peraturan telemedicine yang sesuai perundang-undangan. 

Tunggu apalagi? Coba sendiri manfaat dari RCS sekarang. Dapatkan informasi lebih lanjut terkait Regulatory Compliance System dan request demo gratis dengan klik di sini.
 

 

Bagikan artikel ini
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline instagramhukumonline facebook
Artikel dan Insight Terkini
Kami memahami bisnis dan tantangan Anda.
Dapatkan solusi terbaik bagi kepatuhan hukum perusahaan Anda sekarang.
Hubungi Kami
whatsapp contact