oleh Stacia Febby Pricillia
26 Jun 2024
dibaca 4 menit
whitepaperRCS(16.9)-02.jpg
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline whatsapphukumonline facebook
White Paper Hukumonline: Analisis Dinamika Baru Hukum dalam Informasi dan Transaksi Elektronik Pasca Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
Melalui terbitnya UU No. 1/2024, terdapat perubahan pada sejumlah pasal dalam UU ITE. Simak selengkapnya.

Sejalan dengan kemajuan teknologi, penggunaan dan pengembangan teknologi informasi menyebabkan perubahan perilaku masyarakat. Dalam hal tersebut, pemerintah mendukung pengembangan teknologi informasi dengan menyediakan infrastruktur hukum dan regulasinya.

Tahun ini pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 1/2024).

Merujuk pada peraturan terbaru tersebut, terdapat perubahan pada sejumlah pasal dalam UU ITE. Termasuk tentang  penjelasan tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Ada juga perluasan pembatasan informasi elektronik sebagai alat bukti.

 

Cover Depan (1)_page-0001.jpg

Selain itu, masih ada sejumlah perubahan dan penjelasan yang dapat Anda pelajari selengkapnya dengan mengunduh white paper Dinamika Baru Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik Pasca Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 melalui link bit.ly/Whitepaper-HOL2024.

Bagikan artikel ini
hukumonline linkedinhukumonline twitterhukumonline instagramhukumonline facebook
Artikel dan Insight Terkini
Kami memahami bisnis dan tantangan Anda.
Dapatkan solusi terbaik bagi kepatuhan hukum perusahaan Anda sekarang.
Hubungi Kami
whatsapp contact