stock-market-forex-trading-graph-graphic-concept (1).jpg
oleh Surya Mukti Pratama

Kompleksitas Compliance Perusahaan Terbuka di Indonesia: Sebuah Tantangan dan Solusi

Transformasi perseroan terbatas menjadi perseroan terbuka menimbulkan tanggung jawab yang lebih kompleks. Simak selengkapnya.

Transformasi perseroan terbatas (PT) menjadi perusahaan terbuka (PT Tbk) merupakan pencapaian besar bagi suatu perusahaan. Bagaimana tidak, dengan menyandang format perusahaan terbuka, suatu perusahaan memiliki “privilege” untuk dapat mengakses sumber daya modal yang besar berasal dari investasi publik. Hal itu tentunya dapat mendukung percepatan pertumbuhan dan ekspansi bisnis perusahaan. 

Akan tetapi, menyandang status sebagai perusahaan terbuka tentunya memberikan konsekuensi hukum yang lebih besar pula. Kondisi ini tidak lain bertujuan untuk memastikan terjadinya peningkatan kinerja perusahaan dan peningkatan kepercayaan stakeholder, khususnya para investor/pemegang saham. Tanggung jawab besar yang dimaksud tentunya berkaitan dengan kompleksitas dan banyaknya aktivitas kepatuhan (compliance) yang harus dipenuhi.

Secara garis besar, ada dua faktor yang menyebabkan aktivitas kepatuhan perusahaan terbuka menjadi lebih kompleks. Pertama, terdapat lebih dari satu regulator/otoritas yang memiliki wewenang di sektor pasar modal. Di antaranya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang dalam pengaturan dan pengawasan, serta otoritas lain yang dikenal sebagai self regulatory organization (SRO)Lebih lanjut, otoritas lain yang dimaksud terdiri dari Bursa Efek Indonesia; Lembaga Penjamin dan Penyelesaian yang dilaksanakan fungsinya oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI); dan Lembaga Kliring dan Penjamin Efek Indonesia yang dilaksanakan oleh PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI).

Faktor kedua ialah banyaknya peraturan di bidang pasar modal yang melahirkan kewajiban hukum bagi perusahaan terbuka. Berdasarkan data pemetaan regulasi yang Tim Hukumonline lakukan, ditemukan setidaknya lebih dari 100 (seratus) peraturan yang mengatur kewajiban bagi perusahaan terbuka selepas dilakukannya initial public offering (IPO). Kondisi ini tentunya merupakan konsekuensi logis dari faktor pertama sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Untuk menunjukan klaim bahwa aktivitas kepatuhan perusahaan terbuka di Indonesia sangat banyak dan kompleks, kita dapat melihat satu aspek kepatuhan dari perusahaan terbuka, yaitu laporan yang perlu disampaikan oleh perusahaan terbuka. 

Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK 14/2022”), diterangkan bahwa emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan. 

Laporan keuangan berkala tersebut mencakup laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan.  Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai otoritas di bidang pasar modal menetapkan kewajiban yang hampir serupa. Berdasarkan Peraturan I-E - Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00066/BEI/09-2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E BEI”), diatur bahwa perusahaan tercatat, dalam hal ini adalah emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di bursa, wajib untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada BEI. 

Lebih lanjut, tidak hanya laporan keuangan secara berkala, berdasarkan Peraturan I-E BEI juga menerangkan kewajiban bagi perusahaan tercatat untuk menyampaikan berbagai laporan insidental kepada BEI, yang apabila dilihat secara kuantitatif, jumlahnya tidak kurang dari 17 (tujuh belas) jenis laporan.

Kompleksitas dari aspek kepatuhan perusahaan terbuka ini tentunya perlu dimonitor secara saksama, mengingat otoritas di bidang pasar modal nyatanya telah memberikan ancaman sanksi yang dapat dikatakan tidak “main-main” atas ketidakpatuhan yang dilakukan oleh perusahaan terbuka. 

Dalam POJK 14/2022 yang mengatur kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala misalnya, diterangkan sejumlah ancaman sanksi administratif yang berat, mulai dari peringatan secara tertulis, denda, pembekuan usaha, sampai pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran oleh OJK. 

Begitu pula dengan BEI sebagaimana dimuat dalam ketentuan Peraturan I-H - Keputusan Direksi PT BEJ Nomor KEP-307/BEJ/07-2004 Tahun 2004 tentang Sanksi, yang memberikan ancaman sanksi administratif berat atas ketidakpatuhan perusahaan terbuka terhadap kewajiban yang telah ditetapkan oleh bursa, mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga suspensi di BEI. Dengan demikian, tidak heran jika dalam praktiknya banyak perusahaan terbuka yang dikenakan sanksi oleh otoritas terkait seperti dapat dilihat melalui berbagai sumber pemberitaan.

Merespons problematika kompleksitasnya aktivitas kepatuhan perusahaan terbuka sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Hukumonline sebagai perusahaan legal tech menghadirkan produk bernama Regulatory Compliance System (“RCS”). 

RCS dapat membantu perusahaan terbuka dalam melakukan monitoring berbagai regulasi secara lengkap dari berbagai regulator di bidang pasar modal. Lebih dari itu, RCS dapat memetakan berbagai kewajiban yang timbul dari regulasi tersebut secara secara sistematis, sehingga sangat memudahkan aspek compliance dilakukan oleh perusahaan terbuka. 

Pasar Modal Sector Highlight (1).png

Kompleksitas Kewajiban Hukum Pasar Modal (Pasca-IPO) yang Harus Dipatuhi 

Berdasarkan gambar, terlihat bahwa terdapat 558 kewajiban hukum dalam sektor pasar modal. Jumlah tersebut menunjukkan kompleksitas dari pemenuhan kepatuhan perusahaan setelah melakukan IPO.

Serta paling urgensi, RCS akan membantu memitigasi secara optimal risiko ketidakpatuhan perusahaan terbuka, sehingga perusahaan terbuka lepas dari “bayang-bayang” sanksi yang dapat mengganggu kelangsungan aktivitas bisnis perusahaan.

Regulatory Compliance System didukung oleh konten dan hasil kurasi dari tim Hukumonline dengan latar belakang hukum S1 dan S2 dari universitas ternama di dalam dan luar negeri. Sehingga, RCS dapat mengemas kewajiban hukum secara akurat dan dapat dipahami dengan mudah oleh seluruh user. 

Berbagai perusahaan terkemuka telah mempercayai RCS sebagai platform pemantauan kepatuhan hukum andalan perusahaan. Ketahui lebih lanjut bagaimana RCS dapat membantu perusahaan dengan menghubungi [email protected] atau klik di sini.

  1. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/20220210090847-17-314262/bei-beri-sanksi-31-emiten-yang-belum-setor-lapkeu-q3-2021 atau https://investor.id/market-and-corporate/299475/belum-sampaikan-laporan-keuangan-51-perusahaan-tercatat-kena-sanksi-dan-denda-rp-50-juta.

 

 

 

 

Kami memahami bisnis dan tantangan Anda.
Dapatkan solusi terbaik bagi kepatuhan hukum perusahaan Anda sekarang.
Hubungi Kami
whatsapp contact