pexels-aleksandar-pasaric-3423860.jpg
oleh Stacia Febby Pricillia

Ketentuan Sertifikasi Halal Terbaru bagi Pelaku Usaha

Dasar hukum sertifikasi halal diatur dalam UU Jaminan Produk halal, Perppu Cipta Kerja, PP 39/2021, dan KMA 748/2021.

Dalam rangka memprioritaskan sertifikasi halal pada semua jenis produk, pemerintah terus berupaya untuk menerbitkan regulasi-regulasi terkait yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam melakukan pengurusan sertifikasi halal atas produk-produk yang dihasilkan. 

 

Tentu saja prioritas untuk melakukan sertifikasi halal atas semua jenis produk merupakan salah satu amanat dari UUD 1945 yang mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Untuk menjamin hal tersebut, negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan jaminan terkait dengan kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat. 

 

Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan sertifikasi halal, antara lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (yang selanjutnya disebut sebagai “UU Jaminan Produk Halal”) serta peraturan perubahannya yaitu Perppu Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (yang selanjutnya disebut sebagai “PP 39/2021”), dan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal (yang selanjutnya disebut sebagai “KMA 748/2021”).

 

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Jaminan Produk Halal jo. Pasal 1 angka 2 PP 39/2021, yang dimaksud dengan produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Lebih lanjut, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Secara lebih detail, KMA 748/2021 telah menetapkan jenis produk yang wajib bersertifikat halal, antara lain:

  1. Makanan;
  2. Minuman;
  3. Obat;
  4. Kosmetik;
  5. Produk kimiawi;
  6. Produk biologi;
  7. Produk rekayasa genetic;
  8. Barang gunaan;
  9. Jasa penyembelihan;
  10. Jasa pengolahan;
  11. Jasa penyimpanan;
  12. Jasa pengemasan;
  13. Jasa pendistribusian;
  14. Jasa penjualan; dan
  15. Jasa penyajian. 

Tidak hanya berfokus pada produknya saja, setiap kegiatan yang berhubungan dengan produk yang dijual juga diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal, mulai dari kegiatan penyembelihan, kegiatan pengolahan, kegiatan penyimpanan, kegiatan pengemasan, kegiatan pendistribusian, kegiatan penjualan dan kegiatan penyajian. 

 

Pemerintah juga menetapkan bahwa setiap lokasi, dan alat Proses Produk Halal juga wajib untuk dipisahkan dengan lokasi, tempat dan alat proses Produk tidak halal. Lokasi, tempat dan alat Proses Produk halal wajib:

  1. Dijaga kebersihan dan higienitasnya;
  2. Bebas dari najis; dan
  3. Bebas dari Bahan tidak halal.

 

Terkait cara mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha perlu untuk mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikat halal atas produk yang dimilikinya. Pengajuan permohonan sertifikat halal dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH melalui sistem elektronik. Dalam mengajukan permohonan sertifikat halal, pelaku usaha wajib:

  1. Memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
  2. Memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal;
  3. Memiliki Penyelia Halal; dan
  4. Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
     

Kemudian, selain memenuhi kewajiban tersebut, permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen:

  1. Data pelaku usaha;
  2. Nama dan jenis produk;
  3. Daftar produk dan bahan yang digunakan; dan
  4. Pengolahan produk.

Didasarkan pada tujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan terkait dengan kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat, pemerintah juga mengenakan sanksi kepada pelaku usaha apabila tidak melakukan pemenuhan terhadap kepemilikan sertifikasi halal. Dalam ketentuan yang tercantum dalam Pasal 149 ayat (1) PP 39/2021 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH dikenakan sanksi administratif. 

 

Untuk menjamin proses sertifikasi telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Hukumonline melalui Regulatory Compliance System (RCS) menghadirkan solusi teknologi bagi perusahaan untuk memudahkan proses mengidentifikasi, menganalisis, hingga mengupas secara detail kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. 

Screenshot_2024_01_03_at_15_29_53_4_418ffba91f.png

Bagaimana RCS melakukannya? Regulatory Compliance System didukung oleh konten dan hasil kurasi dari Tim Hukumonline dengan latar belakang hukum S1 dan S2 dari universitas ternama di dalam dan luar negeri. RCS dapat mengemas kewajiban hukum secara akurat dan dapat dipahami dengan mudah oleh seluruh user.

Sebagai contoh, berdasarkan gambar, terlihat bahwa setiap pelaku usaha perlu memiliki sertifikat halal untuk setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia serta melakukan perpanjangan sertifikat halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir. 

Berbagai perusahaan terkemuka telah mempercayai RCS sebagai platform pemantauan kepatuhan hukum andalan perusahaan. Tunggu apalagi? Coba sendiri manfaat dari RCS sekarang. Dapatkan informasi lebih lanjut terkait Regulatory Compliance System dan request demo gratis dengan klik di sini.

 

  1.  Pasal 28E ayat (1) UUD 1945
  2.  Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal jo Pasal 2 ayat (1) PP 39/2021
  3.  Bagian Kesatu dan Kedua KMA 748/2021
  4.  Huruf i sampai dengan huruf o bagian Kedua KMA 748/2021
  5.  Pasal 21 ayat (1) UU Jaminan Produk Halal jo. Pasal 6 ayat (1) PP 39/2021
  6. Pasal 21 ayat (2) UU Jaminan Produk Halal jo. Pasal 6 ayat (2) PP 39/2021
  7.  Pasal 59 ayat (1) PP 39/2021
  8.  Pasal 49 PP 39/2021
  9.  Pasal 29 ayat (2) UU Jaminan Produk Halal jo. Pasal 59 ayat (2) PP 39/2021
     

 

 

 

Kami memahami bisnis dan tantangan Anda.
Dapatkan solusi terbaik bagi kepatuhan hukum perusahaan Anda sekarang.
Hubungi Kami
whatsapp contact